BANDA ACEH - Ketua Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Aceh Ayah Ishak Yusuf dengan telah dilantiknya Gubernur Aceh oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada November 2020.
"Ini merupakan satu kehormatan untuk Aceh karena Aceh telah memiliki Gubernur definitif pasca penangkapan bapak Irwandi Yusuf yang sesuai dengan undang undang yang berlaku", kata Ayah Ishak
Menurut Ayah Ishak, tiga tahun pemerintah Irwandi - Nova Iriansyah untuk Aceh Hebat dan Aceh Caroeng belum ada yang bisa dibanggakan.
"Yang ada cuma Cang boh Panah antara legislatif dan eksekutif. Seperti kehilangan arah untuk keluar dari keterpurukan ekonomi UMKM juga masih terbelenggu, karena Aceh salah satu daerah yang termiskin di Sumatera", cetus Ayah Ishak Yusuf.
Ayah Ishak Yusuf juga menyampaikan bahwa program Aceh Hebat dengan pembelian kapal cepat yang dibeli oleh Pemerintah Aceh di masa kepemimpinan Nova Iriansyah dengan anggaran APBA itu belum hebat.
"Masih lebih hebat orang tua kita dulu di tahun 48 yang membeli dua pesawat terbang satu kapal laut yang disumbangkan oleh rakyat Aceh utk kemerdekaan Indonesia tapi berapa di hargai Aceh oleh pemerentah pusat sampai terjadi pergolakan DI/TII tahun 53 masyarakat Aceh belum lupa apa yang telah orang tua nya lakukan tempo dulu kata mantan ketua partai buruh Aceh", tambahnya.
Ayah Ishak Yusuf juga masih meragukan pasca pelantikan Nova Iriansyah menjadi gubernur Aceh untuk bisa berjalan dengan baik.
"Karena sebelumnya DPRA pernah ingin memakzulkan Nova Iriansyah dari kepemimpinan nya yang hari ini masih pada hak angket DPRA yang masih di bahas kalau memang dengan pelantikan Nova tentang hak angket itu udah tidak ada lagi dengan alasan tertentu maka DPRA harus mengklarifikasi ke pablik jangan sampai kerja DPRA sebagai wakil rakyat justru membohongi rakyat nya dan pasti rakyat akan menilai buruk nya kerja anggota DPRA dan akan berimbas kepada pendukung nya nanti di 2024 katamantan ketua DPW PKBIB provinsi Aceh itu
Lagi, Ayah Ishak Yusuf meminta Pemerintah Aceh terutama DPRA utk membahas kembali qanun no7 tahun 2014 tentang tenaga kerja buruh di Aceh pasca lahir nya UU omnibuslaw ketenaga kerjaan asing . juga PHK yang terjadi baik di perusahaan migas yang ada di Aceh PT Medco PT Aron Asean KKA maupun di Pertamina banyak buruh yang terjadi PHK sampai saat ini belum ada penyelesaian maka dari itu DPRA dan gubernur harus memberikan yang terbaik terhadap persoalan perburuhan para tenaga kerja lokal.
"Harus juga terjamin nya kenyamanan masyarakat di sekitar perusahaan yang selama ini masih ada rumah yang tidak layak huni dan masih belum ada lampu lestrik di rumahnya bagai mana masyarakat hidup layak yang dijamin oleh negara fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara uud 45", tambah mantan Staf Ahli Ketua DPRA itu.