Notification

×

Iklan ok

Kronologis Pelaporan Ketua Hakim PN Blangpidie dan PN Tapaktuan Serta Panitera PN Blangpidie

Sabtu, 07 November 2020 | 17.00 WIB Last Updated 2020-11-07T10:00:40Z

GEMARNEWS.COM - Bahwa pada tanggal Aminah Adil Sebagai Penggugat Melawan Manizar Dkk sebagai Para Tergugat dalam Perkara Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor: 6/Pdt.G/2017/PN .Ttn Jo Putusan Pengdilan Tinggi Aceh Nomor 27/PDT/2018/PT BNA, dimana Baik Putusan Tingkat Pertama Maupun Banding dimenangkan Oleh sdri. Aminah Adil.

Bahwa berdasarkan register perkara Nomor 6/Pdt.G/Eks/2017/PN .Ttn. Tertanggal,  Senin 8 Februari 2019, telah Mengeluarkan Penetapan yang pada Pokoknya untuk dilakukan Eksekusi dengan bantuan Pengadilan Negeri Blangpidie.

Bahwa pada tanggal 28 Juni 2020 Sdri. Aminah Adil memberikan Kuasa Khusus Kepada Kantor Hukum ARZ & Rekan Untuk Pelaksaan Penetapan Nomor 6/Pdt.G/Eks/2017/PN .Ttn. Tertanggal,  Senin 8 Februari 2019 dan 

Dimana Panitera PN Blang Pidie Rafinal, NIP 196107271982031002, tidak mau melegalisasi Surat Kuasa sebab menurutnya Pencabutan maupun Penerimaan Kuasa Harus dihadapanya dengan tidak bisa menyebutkan dasar Hukum.

Bahwa Pada tanggal 1 Juli 2020 Kami mengirim Pesan Lewat Whatshaapss yang pada Pokonya meminta untuk bisa bertemu dengan Ketua PN Blangpidie yaitu Bapak Zulkarnain, SH, MH namun beliau mengatakan bahwasanya lagi berada di Jakarta walaupun sebenarkan kami tau bahwa Ketua PN Blangpidie ada di Blangpidie dimana Pagi Jam 09.00 WIB, tanggal 1 Juli 2020 Ketua PN Blang Pidie menghadiri HUT POLRI di POLRES Aceh Barat Daya.

Bahwa Pada Tanggal 2 Juli 2020 pada saat kami hendak mendaftarkan Surat Kuasa dimana surat Kuasa tersebut telah di berikan Nomor serta yang lainnya akan tetapi Panitera PN Blang Pidie Rafinal, NIP 196107271982031002, tidak bersedia untuk melegalisasi serta menyatakan bahwa ditidak bersedia untuk melaksanakan Eksekusi dan Kami melihat Ketua PN Blangpidie ada di Pengadilan.

Bahwa sebelum kami Kuasa Hukum Aminah Adil dimana setelah itu membuat surat Permohonan Berkas terkait dengan  Kepada Ketua PN Tapaktuan YUDHISTIRA ADHI NUGRAHA, S.H., M.H., Putusan Nomor: 6/Pdt.G/2017/PN .Ttn Jo Putusan Pengdilan Tinggi Aceh Nomor 27/PDT/2018/PT BNA, namun tidak dikabulkan.

Bahwa berdasarkan hal diatas kami Kuasa Hukum Aminah Adil telah membuat Laporan Kepada Mahkamah Agung serta telah di Agendakan dengan Nomor : 0467 / BP / A.SIWAS / VII / 2020, tanggal 6 Juli 2020 (Red).
×
Berita Terbaru Update