Gemarnews.com ,Banda Aceh - Menanggapi rencana Majelis Adat Aceh (MAA) mengadakan Musyawarah Besar (Mubes) pada 26 November 2020. Sementara keputusan Mahkamah Agung (MA) telah menolak permintaan kasasi dari Gubernur Aceh. Bahkan Mahkamah Agung meminta H. Badruzzaman Ismail kembali duduk selaku ketua MAA hasil Mubes 2019 - 2023.
“Kita berharap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menerima putusan ini, hormati putusan kasasi. Ini putusan hukum, Pemerintah daerah harusnya menjadi contoh terhadap keputusan hukum” Ujar Dr. T Muttaqien Mansur,M.H, Dosen dan peneliti adat pada Fakultas Hukum Unsyiah.
Menurut Teuku Muttaqien, sudah seharusnya pemerintah Aceh berlapang dada, ikhlas dan menyelesaikan masalah MAA dengan cara Aceh, yakni semua permasalahan diselesaikan dengan hukom peujroeh (perdamaian), musyawarah, mufakat, saling menghargai, dan saling menghormati.
Putusan kasasi ini meminta Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah mengembalikan kedudukan termohon H. Badruzzaman Ismail sebagai Ketua Majelis Adat Aceh yang terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh (MAA) yang digelar pada tanggal 22 sampai dengan 25 Oktober 2018 yang lalu.
Amar putusan kasasi Nomor Perkara 263 K/TUN/2020 tersebut sebetulnya telah diputus pada tanggal 28 Juli 2020, namun baru diketahui publik setelah salah seorang kuasa hukum pemohon Bahadur Satri membuka ke media pada tangggal 23 November 2020.
Muttaqin menyebutkan, selama ia melakukan penelitian hukum adat di beberapa kabupaten kota dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2020, merasakan Majelis Adat di daerah-daerah terasa kurang bergairah dan kurang bersemangat dibandingkan sebelumnya. Kasian jika salah satu pilar keistimewaan Aceh mati suri, padahal ia adalah pilar yang telah diwariskan generasi ke generasi. Ungkap Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum ( RF)