Notification

×

Iklan ok

Pemuda Babahrot Kecam Predator Anak

Sabtu, 14 November 2020 | 18.52 WIB Last Updated 2020-11-14T11:54:49Z
Dok.Foto, Mustafa

GEMARNEWS.COM - BLANGPIDIE, Mustafa yang merupakan Mahasiswa Hukum Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh berasal dari Kecamatan Babahrot Abdya mengecam perilaku pradator anak yang tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Bunga dan Melati (nama samaran).

Saya menduga bila dikembangkan, pasti ada korban anak-anak yang lain yang sudah terlebih dahulu menjadi korban predator ini. Karena pelaku yang mengindap penyakit Fedofilia (suka terhadap anak-anak) ini akan terus-terusan pelaku perbuatan yang sama terhadap anak. 

Mus mengecam ulah predator DH (29) warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) agar di proses hukum sesuai Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 jo, pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubuhan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Saya atas nama Mahasiswa Hukum dan putra Babahrot meminta Kepolisian Resor (Polres) Abdya untuk menindak tegas ulah predator anak tersebut. Dan harus di hukum sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dikarenakan korban anak tersebut hancur masa depannya akibat ulah pelaku.

Selain itu Mus juga meminta kepada P2TP2A Aceh Barat Daya untuk berperan aktif dalam pemulihan psikologis anak korban pradator anak, karena korban anak tersebut sudah pasti mengalami trauma.

Tak hanya itu Mus juga juga memperingatkan kepada orangtua agar lebih hati-hati menjaga anaknya, karena pengindap penyakit fedofilia tersebut sulit ditebak terkadang bisa saya orang terdekat dari kita. (Red)
×
Berita Terbaru Update