Notification

×

Iklan ok

Kasus Penganiayaan Tgk Janggot, Kuasa Hukum : Hukum tajam kerakyat, tumpul bagi pejabat

Jumat, 25 Desember 2020 | 02.04 WIB Last Updated 2020-12-24T19:06:36Z
Dok.Foto, Jubir Kantor Hukum ARZ & Rekan, Zulkifli SH

GEMARNEWS.COM - MEULABOH, Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus penganiayaan terhadap Zahidin alias Tgk. Janggot yang dikeluarkan Direskrimum Polda Aceh, Polisi menetapkan tersangka bukan terlapor.

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Tgk.Janggot yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ARZ & Rekan melaporkan Bupati Aceh Barat, Ramli MS karena diduga sebagai pelaku penganiayaan dalam kasus tersebut.

Namun, setelah penyidik melakukan proses langkah demi langkah, Direskrimum Polda Aceh menetapkan tersangka atas nama Siyan alias Siom.

Jubir Kantor Hukum ARZ & Rekan, Zulkifli SH mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan tersebut janggal, bahkan ia menilai jika keputusan di SP2HP yang dikeluarkan Diskrimum Polda Aceh memihak dan tebang pilih.

"Ini aneh, yang melakukan penganiayaan siapa dan yang ditetapkan sebagai tersangka siapa. Yang dilaporkan orang lain, dan yang jadi tersangka orang lain," kata Zulkifli, SH kepada awak media,  Kamis, 24 Desember 2020.

Menurut Zulkifli, kasus penganiayaan yang menimpa kliennya itu bukanlah pengeroyokan, akan tetapi perbuatan pidana yang dilakukan oleh perorangan.

Ia juga menduga penyidik Dirkrimum Polda Aceh telah nyata dan terang mempraktekkan hukum secara tebang pilih dengan mengorbankan orang lain sebagai tersangka.

"Artinya penyidik Dirkrimum Polda Aceh telah berhasil mempraktekkan hukum tajam kerakyat jelata, tumpul bagi pejabat publik," imbul Zul.

Zulkifli juga membeberkan akan melakukan protes terhadap metode penuntasan perkara, dengan menyurati Presiden RI, Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi 3, termasuk mendorong untuk dilakukan evaluasi kinerja terhadap Dirkrimum Polda Aceh.

"Maka kami selaku kuasa hukum Zahidin alias Tgk. Janggot ada melakukan konferensi pers dalam waktu dekat dan akan ada hal-hal yang janggal akan kami buka pada saat konferensi pers," tutup jubir Kantor Hukum ARZ & Rekan, Zulkifli SH.

Untuk diketahui, dalam SP2HP yang dikeluarkan Dirkrimum Polda Aceh, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan telah mengambil hasil Visum Et Repertum di RSUD SIM Nagan Raya dan RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat.

Polisi juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti (bb) seperti 1 buah kursi warna biru, 1 unit Handphone (HP) merk Sony Xperia, serta 1 memory card yang terpasang di HP tersebut.

"Telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atas nama Ramli MS sebagai saksi, dan telah menggelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 17 Desember 2020,

serta menetapkan tersangka atas nama SIYAN alias SIOM," ujar Direskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya SIK dalam SP2HP, 22 Desember 2020. (Red)
×
Berita Terbaru Update