Dok.foto Kegiatan Lembaga Panglima Laot Lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheu Banda Aceh menyepati aturan Hukom adat laot lhok
Gemarnews.com , Banda Aceh- Lembaga Panglima Laot Lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheu Banda Aceh, Sabtu (28 November 2020) menyepakati aturan hukom adat laot lhok. Kegiatan yang berlangsung di Ulee Lheu ini difasilitasi oleh tim pengabdi dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. Teuku Muttaqi Mansur, Dr. M. Adli, dan Dr. Sulaiman Tripa.
Ketua tim pengabdi, Teuku Muttaqin Mansur menyebutkan, kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Lhok Kuala Cangkoi sudah di mulai sejak bulan Juni 2020 yang lalu. “Kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Panglima Laot (Lhok), Panglima Teupin, tokoh dan masyarakat nelayan baik formal maupun non formal”. Ungkap Muttaqin.
Menurut peneliti hukum adat ini, untuk mendapatkan masukan aturan adat, tim mereka telah melakukan wawancara dengan sejumlah tokoh nelayan, menyusun draft peraturan hukum adat laot, pemetaan wilayah adat laot lhok, dan finalisasi.
Setelah kami lakukan semua proses itu, maka Alhamdulillah baru hari ini bisa ditetapkan dan ditandatangani oleh Panglima Laot Kuala Cangkoi, Pawang Syafaat, Sekretaris Panglima Laot, pawang Rizal yang disaksikan oleh perwakilan nelayan dan teupin yg ada dalam lhok Kuala Cangkoi.
“Sekarang, aturan adat itu menjadi dokumen tertulis dan pegangan dalam menegakkan hukum adat di wilayah kelola masyarakat hukum adat laot lhok tersebut”, ujar Muttaqin.
Di sela-sela penandatangan itu, Panglima Laot Lhok, Pawang Syafaat mengucapkan terima kasih kepada tim pengabdi Unsyiah dan Jaringan Kuala Banda Aceh. ”Saya selaku panglima laot lhok beserta masyarakat nelayan wilayah Lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheu sangat berterima kasih kepada Tim Pengabdi Unsyiah yang diketuai pak Teuku Muttaqin dan Jaringan Kuala yang dipimpin Rahmi Fajri, katanya.
Dengan ada peraturan adat tertulis ini kami semakin percaya diri dalam menjaga, mengelola, memanfaatkan dan menegakkan hukom adat di kawasan lhok kami sesuai dengan hukum adat. Cuma kami juga memohon, agar aparat keamanan yang membidangi laut dan pemerintah mendukung penuh hukum adat yang telah kami sepakati bersama, pintanya.
Diantara 17 Pasal peraturan hukum adat yang disepakati adalah, adanya larangan menangkap ikan pada hari pantang melaut, larangan menangkap ikan dengan alat tangkapan tidak ramah lingkungan, seperti pengeboman, pembiusan, penggunaan kompresor dan penyelaman. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi teguran lisan sampai denda 10 juta rupiah. Aturan adat juga menyepakati, agar kapal barang dan atau sejenis yang berlabuh/parkir di wilayah Lhok Kuala Cangkoi wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan Panglima Laot Lhok untuk menghindari kerusakan terumbu karang dan rumpon masyarakat. (RF )