Notification

×

Iklan ok

Muda Seudang Ajak Generasi Muda Kawal Masa Depan Aceh

Sabtu, 05 Desember 2020 | 15.39 WIB Last Updated 2020-12-05T08:44:27Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Muda Seudang Partai Aceh melalui Ketua Harian Mulia Abdul Wahab, memberikan pandangan terkait massa yang mengibarkan Bendera Bulan Bintang di beberapa wilayah dan titik disekitar Banda Aceh-Aceh Besar pada 4 Desember kemarin.

“Kami Muda Seudang, dapat merasakan semangat dari berbagai pihak yang selalu antusias terhadap atribut Ke-Aceh-an, seharusnya seluruh rakyat Aceh merasa terpanggil dan hadir,” 

“Dalam kesepahaman MoU Helsinki sudah jelas tertuang bahwa Aceh mempunyai kekhususan untuk dapat bendera, lambang dan hymne. Maka perlu  dipahami, dengan mempertegas diri kita Aceh melalui kehususan yang kita miliki, itu tidak mencederai semangat kesatuan dan tidak menodai kebhinekaan. Justru dengan tidak mengambil andil, tidak terpanggil dan tidak merasa memiliki dengan semua ini, dengan nyata kita tidak mengindahkan perdamaian yang ada, menafikan darah perjuangan yang telah mengantarkan kita kepada kekhususan dengan penuh kemudahan sekarang ini,”
 
Secara Yuridis, Kepala Departemen Advokasi, Politik, Hukum dan HAM Muda Seudang Partai Aceh Muhammad Ridwansyah, M.H., memberikan pandangan bahwa hadirnya kesepakatan MoU Helsinki khusus klaster Bendera dan Lambang Aceh merupakan kesepakatan bersama ketika MoU Helsinki, namun kesepakatan ini hanya sebatas tekstual bendera dan lambang Aceh. Kemudian kesepakatan ini juga dituangkan ke dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurut pemuda kelahiran Gayo Lues itu perumusan bendera dan lambang Aceh tidak dibatasi selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya pintu masuk bendera dan lambang Aceh ini masuk lewat Qanun Aceh. Setelah 7 tahun disahkanya UUPA maka dibentuklah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Secara perundang-undangan sudah sah dan dapat diberlakukan, namun menurut Pemerintah Pusat tidak sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah karena dalam beberapa pertemuan Pemerintah Pusat masih menganggap bendera Aceh yang digunakan masih menggunakan simbol separatis. Tetapi yang perlu dikritisi adalah simbol separatis dalam bendera Aceh tersebut sangat keliru karena kategori separatis harus ada penjelasan baku dari Pemerintah.
 
“Pertanyaannya apakah simbol bendera Aceh yang digunakan mirip dengan Gerakan Aceh Merdeka atau dengan simbol bendera Aceh yang digunakan mirip dengan Aceh Merdeka,” 

“Karena menurut PBB, sebuah gerakan itu tidak dikategorikan sebagai separatis ketika muncul atas ketidakadilan, makanya pada saat tahun 2005, Pemerintah Indonesia menganggap equal dengan Gerakan Aceh Merdeka ketika pembahasan MoU Helsinki” 
 
Sisi lain juga, Pemerintah Pusat harus menemukan titik temu masalah persoalan bendera dan lambang Aceh, jika tidak setuju maka nyatakan secara serius, karena secara teori perundang-udangan ketika sudah disahkan maka dia sudah layak diberlakukan jika tidak maka Pemerintah Aceh menghianati kebijakannya sendiri. Artinya secara administratif Pemerintah Aceh hanya perlu mengeluarkan pergub Aceh mengenai Qanun supaya secepat selesai dan tidak jadi komoditas politik. Jika dicermati lagi penjelasan PP No. 77 Tahun 2007 menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh. Apakah bendera bulan sabit itu sama dengan bulan bintang yang digunakan oleh bendera dan lambang Aceh sekarang? Maka persoalan bendera dan lambang Aceh ini menjadi persoalan yang sangat serius yang menyangkut identitas Aceh. Demikian paparan Muhammad Ridwansyah

Disamping itu, Sekretaris Jenderal Muda Seudang, Andy Mu’arif juga mengajak kaum muda Aceh untuk ikut terlibat dalam mengawal masa depan Aceh. Saat ini Muda Seudang membuka diri kepada setiap elemen terutama pemuda dan mahasiswa untuk mengawal perwujudan butir-butir MoU Helsinki.

“Sebagai anak bangsa dan generasi penerus, masa depan Aceh harus kita kawal dan diisi dengan narasi sejarah serta ideologi ke-Acehan yang kuat, agar identitas kita sebagai bagian dari bangsa-bangsa dunia tidak hilang,” pungkas Nyanyak, begitu dia akrab disapa.

“Kita di Muda Seudang fokus pada pendidikan politik, sosial, budaya dan ekonomi Aceh. Terutama dalam mengisi dan mengawal MoU Helsinki dan UUPA sebagai kekhususan bagi Aceh. Kami merasa ini menjadi kewajiban demi martabat dan kesejahteraan rakyat Aceh di masa depan,” tutupnya.
×
Berita Terbaru Update