Dok.Foto, ilustrasi, Net
GEMARNEWS.COM - BANDA ACEH, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban Zahidin alias Tgk. Janggot yang terjadi di Aceh Barat beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban Tgk. Zahidin bersama kuasa hukumnya Zulkifli, SH dari kantor hukum ARZ & Rekan melaporkan Bupati Aceh Barat, Ramli MS yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Tgk. Janggot.
Namun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bertanggal 22 Desember 2020 yang dikeluarkan Direskrimum Polda Aceh, Polisi menetapkan tersangka bukan terlapor.
Walaupun berjalan alot yang menghabiskan waktu beberapa bulan, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan telah mengambil hasil Visum Et Repertum di RSUD SIM Nagan Raya dan RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat.
Polisi juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti (bb) seperti 1 buah kursi warna biru, 1 unit Handphone (HP) merk Sony Xperia, serta 1 memory card yang terpasang di HP tersebut.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atas nama Ramli MS sebagai saksi, dan telah menggelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 17 Desember 2020,
serta menetapkan tersangka atas nama SIYAN alias SIOM," ujar Direskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya SIK dalam SP2HP, 22 Desember 2020. (Red)