Dok.foto Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyalurkan zakat bagi senif fi sabilillah senilai Rp 1,7 miliar untuk 783 penerima
Gemarnews.com , Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyalurkan zakat bagi senif fi sabilillah senilai Rp 1,7 miliar untuk 783 penerima. Prosesi penyerahan secara simbolis zakat yang dihimpun melalui Baitul Mal Banda Aceh itu digelar di halaman pendopo, Kamis 17 Desember 2020.
Dana zakat tersebut diberikan kepada 220 pelaku usaha, 162 TPA/TPQ, dan 101 Masjid. Selain itu juga diberikan dalam bentuk beasiswa setengah penuh bagi 300 siswa tingkat SMP sederajat se-Banda Aceh.
Kepala Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh Asqalani, mengatakan, total nilai zakat yang disalurkan kali ini mencapai Rp 1,7 miliar. “Rinciannya, masing-masing kita berikan Rp 2 juta bagi pelaku usaha, serta Rp 5 juta untuk operasional Masjid.”
Kemudian beasiswa untuk siswa SMP sederajat diberikan Rp 900 ribu dan Rp 1,8 juta. Bagi setiap TPA/TPQ diberikan Rp 2,5 juta. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima, ungkap Asqalani.
Wali Kota Aminullah mengapresiasikan Baitul Mal Banda Aceh yang telah konsisten menjaga amanah ummat itu. “Semoga apa yang diberikan ini menjadi manfaat bagi bapak dan ibu sekalian,” ucap Aminullah.
Sementara Alizar Usman, S.Ag,M.Hum Kadisdik Dayah Banda Aceh memberikan apresiasi kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh atas perhatiannya memberikan insentif kepada guru TPA/TPQ se-Kota Banda Aceh dimana sumber data utamanya dari Disdik Dayah Kota Banda Aceh, ini menandakan sejak 2020 sudah ada kemitraan antar lembaga. Kami apresiasi atas inisiatif BMK meminta data TPA/TPQ dan Balai Pengajian guna pendistribusian zakat senif fi sabilillah, permintaan data tersebut langsung kita respon secara tertulis ungkap Abah Lam Ateuk panggilan familiar Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
Lebih lanjut Abah Lam Ateuk mengatakan Disdik Dayah Banda Aceh terus meng update data lembaga pendidikan Agama Islam (Dayah, Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim), dapat diakses di portal;http://disdikdayah.bandaacehkota.go.id.
Data tersebut wajib memiliki legalitas (Surat Keterangan Terdaftar/Izin Operasional ) dari Disdik Dayah Banda Aceh sebagai syarat memperoleh bantuan dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh (SM)