GEMARNEWS - BANDA ACEH, Pengacara Zahidin alias Tgk. Janggot dari Kantor Hukum ARZ & Rekan resmi melaporkan Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya dan Kasubdit I Kamneg Polda Aceh, Kompol Agung Hery Samudro ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Markas Besar (Mabes Polri) di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Juru bicara Kantor Hukum ARZ & Rekan, Zulkifli, SH mengatakan, Sony Sonjaya dan Agung Hery Samudro dilaporkan pihaknya atas dugaan diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, Aceh, Ramli MS.
"Dalam surat pengaduan kepada Propam nomor: SPSP2/223/1/2021/ Bagyanduan tersebut, selain melaporkan dua pejabat Polda Aceh, kami juga melaporkan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda dan Kasat Reskrim, AKP Parmohonan Harahap serta Iptu Supianto Kanit Pidum Satreskrim," ujar Zulkifli dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).
Menurut Zulkifli, laporan terhadap pejabat Polres Aceh Barat terkait LP/29/II/2020/SPKT, tanggal 18 Februari 2020 dan LP/18/VII/2020/Tes Aceh Barat/SPKT, tanggal 17 Juli 2020.
"Selain ke Propam Mabes Polri, kmi juga melaporkan para pejabat Polda dan Polres Aceh Barat ke Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri dengan Surat pengaduan Nomor: 013/ARZ/I/2021 tanggal 25 Januari 2021," katanya
Biro Wassidik Bareskrim menerima pengaduan tersebut pada (27/1) terkait tindak diskriminasi dan penyalahgunaan kewenangan Kepolisian Dirreskrimum Polda Aceh. Selanjutnya, laporan yang sama juga disampaikan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).