Gemarnews.com, Pidie Jaya - Terlibat dalam aksi pencurian handphone (Hp) dan uang tunai, seorang pria inisial JL Umur 30, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Pulo Ulim Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, ditangkap personil Polsek Ulim, Kamis (07/1/2021) sekitar pukul 14.30 Wib.
Pelaku yang diketahui berinisial JL (30), sempat melawan petugas atau mencoba melarikan diri saat dibekuk personil, berkat informasi dan keberadaan pelaku berada di warkop desa Jurong Minje, Kecamatan Jangka Buya, sehingga tim polsek ulim mendatangi tempat pelaku dan melakukan penangkapan serta membawa tersangka ke polres untuk proses penyidikan.
AKBP Musbagh Ni'am, S.Ag, SH. MH melalui Kasatreskrim Pidie Jaya Iptu Dedy Miswar S.Sos. I, pelaku itu ditangkap di sebuah warung kopi di desa Jurong Minje, Kecamatan Jangka Buya, Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, telah menggasak handphone dan uang tunai Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) di rumah milik MR Gampong Mesjid Ulim Tunong Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ulim, guna dilakukan proses lebih, ujar Dedy, Jumat (8/1/2021).
Hasil penyelidikan, aparat langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian informasi dari saksi tersebut menyebutkan bahwa pelaku berada di warung kopi Jurong Minje.
“Akhirnya unit personil polsek Ulim langsung menuju ke tempat tersebut dan di tempat tersebut akhirnya diamankan,” sebutnya.
Kini pelaku diamankan ke Polsek Ulim guna dilakukan proses lebih lanjut. (nas)