Gemarnews.com , Banda Aceh - Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Provinsi Aceh, menyesalkan sikap para pengamat yang menyoroti terkait dana hibah yang di berikan pemerintah kepada 100 Organisasi dan badan/ lembaga di Aceh.
Subchan Saputra Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) mengatakan "Dalam hal ini, organisasi, badan/lembaga merupakan mitra strategis pemerintah, jadi tidak ada yg salah dalam proses pemberian dana hibah ini, yang artinya pemerintah meminta kepada organisasi atau lembaga untuk membantu dalam rangka percepatan penaganan covid-19 di Aceh."
"Sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) melalui skema swakelola sesuai dengan peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah." Kata subchan
Dana hibah yang diterima oleh organisasi dan lembaga ini sudah melalui verifikasi dan tidak serta merta di berikan begitu saja oleh pemerintah Aceh. Bagi setiap organisasi dan lembaga penerima bantuan dana hibah tersebut di haruskan oleh pemerintah Aceh untuk menyampaikan laporan kegiatan yang telah di laksanakan dalam rangka percepatan penangganan covid-19.
"Saya ketua GPI Aceh selaku salah satu penerima dana hibah pemerintah Aceh, yang telah melaksanakan kegiatan menyalurkan bantuan kepada masyarakat fakir miskin dan kaun dhuafa di beberapa daerah provinsi Aceh yg terdampak wabah covid-19.
Dan saya mengucapkan terima kasih kepada KNPI Aceh yang memiliki andil selama ini sebagai mediator dan penghubung dengan Pemerintah Aceh." Tutup Subchan. (Agusnaidi )