Gemarnews.com ,Pidie - Setelah diterbitkan nya hasil seleksi terbuka calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada tanggal 18 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh ketua panitia seleksi yaitu Sekda Bener Meriah, Jang-Ko menemukan beberapa kejanggalan dalam berjalannya proses seleksi tersebut.
Pertama, terkait hasil seleksi tahap pertama, yaitu tahap administrasi. Jang-ko menduga ada keanehan di dalam pengumuman tersebut, diantaranya adalah semua peserta dinyatakan lulus tahapan administrasi, padahal beberapa persyaratan seperti semua calon harus sudah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat III (Diklat PIM tk III) dan memiliki SKP yang berkategori baik minimal 2 tahun yaitu 2018 dan 2019, kedua syarat ini sangat tidak mungkin telah dipenuhi oleh semua calon.
Koordinator Jang-Ko Maharadi, "meminta ketua panitia seleksi untuk membuka data individu yang dinyatakan lulus administrasi tersebut kepada publik, untuk kita ketahui bersama apakah benar semua nya telah memenuhi syarat" ungkap Maharadi kepada media Gemarnews.com 21/01/2021.
"Kita ragu pada seleksi ini, mulai dari tahapan awal proses administrasi, semua calon dinyatakan memenuhi syarat yang telah ditentukan, padahal beberapa syarat cukup sulit untuk dipenuhi, ini jangan sampai ternyata pemerintah abai terhadap persyaratan tersebut" jelas Maharadi.
Kedua, Penambahan jabatan baru dari 5 jabatan yang diseleksi terbuka, yaitu jabatan kepala dinas lingkungan hidup di tengah jalan saat proses pendaftaran sudah dilaksanakan menjadi tanda tanya besar.
Koordinator Jang-Ko mengungkap bahwa hal ini terlalu dipaksakan dan terkesan terburu-buru, karena mantan kepala dinas lingkungan hidup masih dalam proses di KASN. Seyogyanya untuk jabatan tersebut baru boleh dilakukan seleksi saat semua proses terhadap kepala dinas DLK lama tuntas.
Ketiga, pengunduran tanggal pengumuman dari yang telah ditetapkan yaitu tertanggal 30 November 2020 ke tanggal 18 Januari 2021. Kemunduran yang sampai 1 bulan setengah itu menambah kejanggalan dalam seleksi tersebut.
"Pengumuman tertanggal 30 november itu dibatalkan oleh KASN, ini harus dijelaskan oleh ketua panitia seleksi ke publik terkait alasan dan penyebab pembatalan pengumuman tersebut"
"Kalau alasan saudara ketua panitia seleksi adalah persyaratan yang tidak dipenuhi, kenapa proses seleksi masih dilanjutkan dengan pengumuman final". Tanya Maharadi
Sebagai penutup, Jang-Ko menduga proses seleksi ini berbau maladministrasi yang harus diungkap dan diselesaikan oleh pihak terkait seperti Ombudsman dan KASN.