Notification

×

Iklan ok

Kajari Periksa Sejumlah Saksi Kasus Pembangunan Jembatan Pangwa

Rabu, 06 Januari 2021 | 11.36 WIB Last Updated 2021-01-06T05:29:38Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Sebanyak 25 orang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pekerjaan jembatan Pangwa Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya tahun ajaran 2018.

Peningkatan kasus dugaan tindak pidana korupsi dari penyelidikan ke penyidikan dan dalam waktu dekat bahkan akan menetapkan tersangka, kata Kajari Pijay, Mukhzan, SH., MH kepada Gemarnews.com, Rabu (6/1/2021).

“Iya kami sudah meningkatkan dugaan kasus tindak pidana korupsi dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi dan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.” 

Pembangunan jembatan Pangwa tersebut dibangun pada tahun 2018 oleh PT. Zarnita Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.995.440.000 yang bersumber dari dana hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Gempa Pijay APBA Aceh.

Dari nilai kontrak awal itu kemudian sepanjang perjalannya, PPTK melakukan Addendum harga sehingga terjadi perubahan nilai kontrak baru sebesar Rp11.217.385.000, jelas Kajari.

“Setelah dihitung penambahan anggaran dari Addemdum itu sebesar Rp. 251.945.000,” tambahnya.

“Selama dilakukan penyelidikan kami telah menurunkan tim ahli untuk dilakukan uji forensik untuk memastikan kerugian negara dalam proses pelaksanaannya."

Dari hasil kajian secara menyeluruh dari tim ahli uji forensik, ditemukan sejumlah kejanggalan terhadap nilai spesifikasi yang tidak wajar. Kerjari Pijay memastikan terdapat kerugian negara dalam proses pembangunan jembatan tersebut, tambahnya.

Setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, Kejari Pijay akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat, pihaknya juga sedang melengkapi seluruh administrasi sehingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke penuntutan.

“Kami sedang melengkapi seluruh kelengkapan administrasi dan tersangka segera ditetapkan waktu dekat,” pungkas Muhkzan. (nas)
×
Berita Terbaru Update