Gemarnews.com, Pidie Jaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menyatakan saat ini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi jembatan pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah ada hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pewmbangunan (BPKP).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie Jaya, Wahyu Ibrahim, S.H, M.H., Senin (26/1/2021) kepada Gemarnews.com, mengaku, penyidik Kejari belum menerima hasil audit dari BPKP.
Padahal, pengusutan kasus dugaan korupsi Rp 11.217.350.000 usai adendum untuk pembangunan Jembatan di Desa Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya tahun 2018 hampir rampung. Hanya saja, audit hasil penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP perwakilan Aceh belum dikantongi.
“Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara belum ada,” jelas Wahyu.
Ia mengatakan, pihak kejaksaan hanya menunggu hasil perhitungan audit tersebut. Diharapkan audit bisa secepatnya dilakukan. “Kita selaku penyidik tentu kita sifatnya menunggu saja hasil audit perkara tersebut,” ujarnya.
Namun, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk audit kerugian negara. “Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor tetap dilakukan dengan baik,” katanya.
Menurut Wahyu, tim auditor dari BPKP sedang melakukan audit dan diharapkan hasil auditnya segera diserahkan kepada kita. Kejari Pijay sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidik berlangsung.
“Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara.”
Setelah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh jaksa penyidik akan menggelar ekspos untuk menetapkan tersangka.
Ia juga mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pangwa ini sudah ditahap penyidikan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya.
Seperti diberitakan, puluhan saksi telah digarap penyidik untuk kebutuhan audit dugaan korupsi proyek jembatan Pangwa
Sekitar 25 saksi diperiksa itu, pihak Kejari Pijay memastikan, setelah audit kerugian negara rampung, dan hasilnya dikantongi penyidik, maka tersangka ditetapkan.
Wahyu berharap, agar pihak Audit segera menyelesaikan hitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi jembatan pangwa.
“Kita juga pengennya semua berjalan cepat karena masih banyak kasus-kasus yang menjadi target kita tahun ini untuk diselesaikan,” tuturnya.(nas)