Gemarnews.com l Aceh Utara - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Aceh Utara menyayangkan terkait isi dari draft Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara yang mengatur tentang gaji geuchik (Kades) dan aparatur desa lain dilingkup Pemkab Aceh Utara.
Karena dalam draft tersebut ada penurunan secara signifikan terhadap penghasilan yang akan diterima oleh para pamong desa di wilayah Aceh Utara.
“ Kami sangat menyayangkan jika ini benar terjadi,” ujar Ismunazar, perangkat desa dari Meunasah Blang, kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, yang juga sebagai Mandataris PPDI di Kabupaten Aceh Utara.
“ Selain tidak sesuai dengan PP No 11 Tahun 2019, rencana tersebut merupakan satu hal yang ironis, mengingat pekerjaan di desa sekarang ini tidak kalah dengan Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintahan yang lain,” lanjutnya.
Hal Senada Juga di Ucapkan Oleh Muadi Buloh, Sekretaris Desa Buket Aceh Utara,
Ungkapan nya : "Seharusnya Kalaupun tidak bisa Di bayarkan lebih dari ketentuan PP, minimal bisa setara sebagaimana ketetapan pemerintah pusat. Jangan terkesan kita Yang notabene Provinsi Istimewa masih tertinggal jauh dari provinsi² lain. Terus apa yang mesti kita banggakan".
Sementara itu, dari berbagai penelusuran gaji aparatur desa pada tahun 2020 lalu ? Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong di Aceh Utara.
Pada tahun 2020 gaji Geuchik(Kades) Rp. 2.426.640/bulan dan Sekdes Rp 2.224.420/bulan sedangkan perangkat desa lain Rp 1 juta/bulan.
Jika Rancangan Perbup baru disahkan dan sesuai dengan selebaran yang beredar maka hanya gaji Geuchik yang tidak mengalami penurunan, gaji Geuchik masih tetap Rp. 2.426.640/bulan, sedangkan gaji aparatur lain mengalami pemotongan rata rata 55%.
Misalnya saja gaji Sekdes pada tahun lalu Rp. 2.224.420 kini menjadi Rp. 600.000, begitu juga dengan Kaur dan Kasi gampong, dulu gajinya Rp. 1 juta / bulan kini menjadi Rp. 450 ribu / bulan.
Hal ini tertuang dalam selebaran yang diduga draft rancangan Perbup Aceh Utara Pasal 8 ayat (3) “Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Gampong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan rincian sebagai berikut :
a. Keurani Gampong (Sekdes) Non PNS;
b. Keurani Cut Urusan Umum dan Perencanaan;
c. Keurani Cut Urusan Keuangan;
d. Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan
e. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan; dan
f. Ulee Jurong;
Pada ayat (4) disebutkan bahwa Sekdes menerima pendapatan sebesar Rp. 600.000/bulan dan ayat (5) dinyatakan gaji kaur dan kasi serta Ulee Jurong sebesar Rp. 450.000/bulan.
“ PPDI Aceh Utara berharap pemangku kebijakan menggunakan hati nurani untuk membuat keputusan, karena ini menyangkut hajat hidup kami selaku abdi pemerintah juga selaku abdi masyarakat,” pungkas Ismunazar.