Notification

×

Iklan ok

Respon Temuan Ombudsman, Dishub Langsung Reaksi Cepat

Sabtu, 23 Januari 2021 | 14.55 WIB Last Updated 2021-01-23T07:55:44Z
Dok.foto Rapat bersama Dr. Taqwaddin Kepala Ombudsman Aceh , Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Usman, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, DPMPTSP, dan Disperindagkop



Gemarnews.com , Banda Aceh- Menanggapi hasil temuan pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang dilaporkan oleh masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh langsung menerjunkan tim untuk melakukan penertiban.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Kamis (21/1) di Gampong Tanjong, Ingin Jaya, Aceh Besar.

Rapat koordinasi yang di pimpin oleh Dr. Taqwaddin selaku Kepala Ombudsman Aceh tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Usman, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, DPMPTSP, dan Disperindagkop.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Tim Ombudsman kepada Dishub dan pihak terkait lainnya, masih sangat banyak toko yang melarang masyarakat parkir di depan tokonya. Sehingga ini sangat menggagu publik dalam masalah perparkiran.

Penataan dan penertiban parkir dapat dilakukan bagi toko yang ada pelepasan hak, karena masih ada pertokoan lama yang tidak ada pelepasan hak serta garis sempadan bangunan (GSB)

"Kita selalu melakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak sesuai, serta memberikan peringatan tertulis" sebut Zubir Sekretaris Dishub Kota Banda Aceh.

"Penempatan plang larangan parkir di depan toko itu melanggar aturan" tambah Mahdani Kabid Perparkiran saat rapat koordinasi tersebut.

Sementara Fikri, dari Disperindagkop menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelum diberikan izin kepada pelaku usaha.

"Kami bekerjasama dengan berbagai dinas terkait telah memberikan sosialisasi sebelumnya agar area publik tidak digunakan seperti milik pribadi" sebutnya.

Pimpinan DPRK Banda Aceh mengharapkan kepada instansi terkait, bagi pemohon izin agar dilakukan pelepasan hak kepada negara. Sehingga memudahkan pemko dalam mengatur masalah parkir.

"Perlu ada pelepasan hak saat pemberian izin, sehingga mudah diatur" kata Usman selaku Wakil Ketua DPRK Banda Aceh.

Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman Aceh mengapresiasi atas tindakan cepat Dishub Banda Aceh yang langsung turun menertibkan keluhan masyarakat tersebut.

"Kami sangat apresiasi terhadap reaksi cepat Dishub, sehingga ketertiban masalah parkir teratasi. Perlu juga dilakukan edukasi tambahan kepada para pelaku usaha bahwa tepi jalan adalah milik negara yang digunakan untuk kepentingan publik, tutup Taqwaddin.

×
Berita Terbaru Update