Bireuen - Prosesi Pengukuhan Suhaimi Hamid S.Sos sebagai Wakil Ketua ll DPRK Bireuen sukses, yang dilakukan pengucapan sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Zufida Hanum SH MH,
Prosesi pengucapan sumpah belangsung di DPRK Bireuen Lantai III ruang sidang istimewa. Senin, 18/1-2021.
Proses pengukuhan dan pengucapan sumpah terhadap Suhaimi Hamid,S.Sos dari Partai PNA sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen masa bakti 2019 -2024 dalam rapat paripurna DPRK Bireuen,
dan acara tersebut dihadiri selain seluruh DPRK Bireuen juga hadir Forkopimda, sejumlah Ketua Partai dan undangan lainnya yang terbatas.
Seyogianya Suhaimi Hamid dilantik dan pengucapan sumpahnya bersama dua DPRK Bireuen lainnya yaitu Rusyidi Mukhtar (Partai Aceh) dan Syauqi Futaqi ( Golkar) sebagai Ketua dan Wakil Ketua masa tugas 2019 – 2024 di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Selasa, 22 Oktober 2019.
Namun sesuai amatan media ini, Suhaimi Hamid dari Partai PNA seharusnya akan mengisi jabatan Wakil Ketua II DPRK Bireuen namun urung dikukuhkan karena alasan masih ada polemik kekisruhan internal partai.
Makanya atas rujukan SK Gubernur Aceh nomor 171.11/1670/2019 tanggal 14 Oktober 2019 hanya menetapkan dua nama yaitu Rusyidi Mukhtar dari Partai Aceh (Ketua) dan Syauqi Futaqi dari Partai Golkar (Wakil Ketua).
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Bireuen Said Abdurrahman S.Sos pada Senin 18 Januari 2021 membacakan SK Gubernur Aceh yang menyatakan bahwa Suhaimi Hamid anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen. ujar Sekwan
Penetapan Suhaimi Hamid sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen sesuai SK Gubernur Aceh Nomor 171.11/1709/2020 tertanggal 30 Desember 2020 tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua II di DPRK Bireuen, dalam acara tersebut dihadiri seluruh DPRK Bireuen juga hadir Forkopimda, sejumlah Ketua Partai dan undangan lainnya yang terbatas.(*)