LHOKSUKON – Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto memberikan reward untuk 23 personel Polres Aceh Utara atas prestasi dan keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti 15 kg sabu.
Reward berupa plakat, piagam penghargaan dan sejumlah uang tunai itu diserahkan Wakapolres Kompol Edwin Aldro pada saat pelaksaan Apel pagi di halaman Mapolres Aceh Utara, Kamis (4/2/2021).
Dalam sambutannya, Kompol Edwin menyampaikan Prestasi itu merupakan suatu upaya dari kita untuk mencapai satu titik keberhasilan dalam pelaksanaan tugas yang khusunya tugas yang sifatnya beresiko tinggi dan yang berskala besar .
“Bapak kapolres dalam hal ini memberikan reward kepada personel yang telah berhasil melakukan tugas tersebut walaupun dalam hal ini karena Covid-19 penyerahan penghargaan hanay diwakili oleh beberpa orang saja.” Ujar Wakapolres Kompol Edwin Aldro.
Ia menambahkan, Keberhasilan ini merupakan upaya keras, kesungguh-sungguhan didalam pelaksanaan tugas.
“Jadi bukan hanya kebetulan tapi merupakan suatu rangkaian upaya yang dilakukan oleh personel untuk mencapai tugas sehingga menjadi suatu keberhasilan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pada Senin malam 28 Desember 2020, personel gabungan Polres Aceh Utara melakukan razia dan melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang membawa 15 bungkusan sabu menggunakan mobil Daihatsu Xenia di depan terminal Kota Lhoksukon.
Kemudian pada tahap pengembangan, personel gabungan yang terlibat mengamankan 5 orang lainnya di Gampong Bluka Teubai, Dewantara, Aceh Utara.
Barang bukti lain yang turut diamankan dan disita adalah sebuah boat nelayan jenis Oskadon. (Red)