Aceh Timur--Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur Ir Kasad diduga oleh jajarannya telah menggelapkan dana bantuan Kesbangpol Aceh Timur senilai Rp 30 juta, melalui kegiatan yang diduga fiktif.
Selain dana bantuan Kesbangpol, penggunaan uang kontribusi anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Golkar sebesar Rp 6 juta per bulan, juga dinilai tidak jelas penggunaannya.
Ketua Bidang Hukum DPD II Partai Golkar Aceh Timur, Teuku Okta Randa, Senin (22/2/2021) mengungkapkan, bantuan dana dari Kesbangpol Aceh Timur senilai Rp 30 juta, telah di gunakan secara tidak transparan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur, Ir Kasad. Dalam penggunaan dana itu, Ir Kasad diduga telah memanipulasi data serta sejumlah kegiatan yang tidak tepat sasaran dan cenderung fiktif.
Lanjutnya T.Okta Bahkan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.Anehnya,ujar Okta, pengeluaran uang partai ditandatangani oleh Ketua DPD II, Wakil Sekretaris dan Bendahara. Tidak ada tanda tangan Sekretaris Partai disitu, ujarnya curiga.
” Kita akan melakukan koordinasi dengan Wantim Partai Golkar Aceh Timur dan segera melaporkan persoalan ini ke Mahkamah Partai dan DPD I Partai Golkar Aceh, guna mengusut masalah ini, sebelum kita lanjutkan ke ranah hukum,pungkas Okta Randa.
Sementara itu saat media suarakpk com mengkonfirmasi Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur Ir Kasad melalui via WhatsApp mengenai perihal tersebut mengatakan, tidak ada dana yang kita selewengkan ataupun menggelapkan dana, nanti akan kita jelaskan lebih rinci dan kita kupas tuntas dalam rapat internal pengurus agar permasalahan ini terselesaikan.pungkas Ir kasad kepada media ini.(Zoel).