Lhoksukon ( Gemarnew.Com)- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI karena dinilai cukup peduli terhadap aksi HAM, khususnya dalam kerjasama mendorong pelaksanaan capaian Aksi HAM tahun 2020.
Penghargaan dalam bentuk piagam tersebut diserahkan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI Nugroho, dan diterima oleh Bupati Aceh Utara yang diwakili Asisten I Setdakab Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, berlangsung di aula Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa, 23 Februari 2021.
Kegiatan itu diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang disertai dengan kegiatan penandatanganan MoU dalam rangka Peningkatan Koordinasi dan Konsultasi dalam perencanaan dan pelaksanaan tugas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Heni Yuwono, Bc.IP, SSos, MSi, mengatakan pemberian penghargaan kepada Pemkab Aceh Utara karena selama ini dinilai cukup peduli terhadap Hak Asasi Manusia. Penghargaan ini diberikan setiap tahun kepada daerah-daerah yang komit terhadap aksi peduli HAM, sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh Kemenkumham RI.
Asisten I Setdakab Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, secara terpisah mengatakan penghargaan dari Kemenkumham ini menjadi pembangkit motivasi serta kinerja jajaran Pemkab Aceh Utara dalam melayani masyarakat, lebih-lebih lagi dalam memberikan layanan di bidang Hak Asasi Masyarakat.
“Layanan di bidang HAM ini sangat komplek dan luas sekali, termasuk layanan dalam bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, kondisi lingkungan hidup, dan banyak sektor lainnya,” kata Dayan.
Pada kesempatan itu, Kemenkumham RI juga menyerahkan pencatatan inventaris kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional ‘Motif Pisang Dua Mu’ dan ‘Motif Kande’ sebagai motif daerah Kabupaten Aceh Utara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, diterima langsung Hj Cut Ratna Irawati, SE, istri Bupati Aceh Utara, yang juga Ketua Dekranasda Aceh Utara.
Selain itu, juga dilakukan penandatangan MoU kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Pemkab Aceh Utara dalam rangka peningkatan koordinasi dan konsultasi dalam perencanaan dan pelaksanaan tugas, meliputi penyusunan naskah akademik, harmonisasi rancangan peraturan daerah (rancangan Qanun), pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, kekayaan intelektual komunal, rencana aksi nasional HAM, kriteria Kabupaten peduli HAM, layanan kesehatan bagi warga binaan, serta dalam hal pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan.(Red)