Gemarnews.com , Aceh Utara - Seperti kita ketahui beberapa waktu lalu pernyataan dari pihak kemendagri di media www.popularitas.com menyatakan bahwa, didalam UUPA tidak ada mengatur tentang pilkada Aceh. Padahal jelas didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Pasal 65 ayat (1), Menyebutkan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Yudi Gayo Aktivis LMND Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara mengatakan, "saat ini Gubernur Aceh (Nova Iriansyah) tidak serius mempertahankan kekhususan Aceh.
Ini sudah jelas di atur didalam UUPA, dan kemendagri dalam hal ini sudah keliru memahami UUPA" ungkap Yudi kepada media GEMARNEWS.COM 15/02/2021.
Menurut Yudi saat ini kekhususan Aceh sedang terancam antara lain Persoalan Pilkada, dimana saat ini Belum jelas apakah pusat memutuskan Pilkada di Aceh berdasarkan UUPA, atau mengikuti aturan Pusat.
"Saat ini posisi UUPA Sebagai kekhususan Aceh sedang terancam, dan di ambang ketidak pastian oleh pusat. Seharusnya, Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh harus menjadi garda terdepan untuk mempertahan kekhususan Aceh, dengan memperjuangkan Pilkada di Aceh berdasarkan UUPA dan tidak mengikuti Pusat" tegas Yudi
Yudi menambahkan "Gubernur Aceh saat ini sudah mengecewakan Rakyat Aceh, Padahal kekhususan Aceh itu dahulunya di perjuangkan dengan pengorbanan jiwa dan raga para pejuang Aceh".
Yudi berharap "Nova Iriansyah sebagai Gubenur Aceh harus memperjuangkan Pilkada Aceh berdasarkan UUPA, dan tidak menerima Negosiasi apapun dari Pemerintah Pusat" Tutup Yudi