Gemarnews.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tetap menginginkan terjadinya revisi UU Pemilu, agar Pilkada bisa berjalan pada 2022 dan 2023.
Hal ini disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu seusai acara pelantikan pengurus DPW PKS Sumatera Selatan, Senin 15 Februari 2021.
Selain membuat Pilkada bisa bergulir cepat, dengan revisi UU Pemilu bisa memperbaiki penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat ke depan agar lebih baik.
"Kami ingin tetap ada revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Serta berharap juga pada 2022 dan 2023 tetap ada Pilkada," kata Syaikhu seperti dilansir dari Antara, Selasa (16/2/2021).
Karena itu, PKS akan terus membangun komunikasi dengan partai lain untuk mengupayakan revisi UU Pemilu yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 ini.
"Untuk melakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada tetap ada pada 2022 dan 2023, kami akan melakukan lobi-lobi politik," ungkap Syaikhu.
Senada, Politisi PKS Mardani Ali Sera menuturkan dari hasil survei Indikator Politik Indonesia, mayoritas publik menginginkan adanya revisi UU Pemilu.
"Bagaimanapun suara publik perlu didengar, survei yang mengonfirmasi pentingnya revisi dan amat beralasan sebenarnya," kata dia.
Dia mengatakan, revisi UU Pemilu perlu didasari pada kepentingan publik jangka panjang, dan hal subtasnsial paling utama.
"Demokrasi pun akan sehat krn masyarakat menikmati dan tidak terbebani dengan pemilu yang maraton. Harus diakui jika berkaca pada Pemilu 2019 kemarin, gelaran Pileg tenggelam oleh ingar-bingar Pilpres," jelas Mardani. (liputan6.com)