LHOKSUKON (Gemarnew.com) - Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran Narkoba dengan menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 590 gram senilai lebih dari Rp.300 juta.
Penangkapan itu dilakukan pada sabtu (6/2/2021) di dua lokasi terpisah di kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dua tersangka yang ditangkap berinisial MH, 29 tahun dan H, 45 tahun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyampaikan hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat dua tersangka itu.
"Tersangka masih diperiksa untuk proses pengembangan," ungkap AKP Darmawanto diruang kerjanya, Senin (8/2/2021).
Informasi diterima tribratanews, kronologis penangkapan tersebut berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas terhadap dua pelaku yang melakukan serah terima sabu di halaman masjid.
Tersangka MH menyerahkan sabu pada tersangka H yang rencananya akan dijual pada orang lain. Kedua tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan halaman masjid.
MH di tangkap di sebuah warung di Gampong Pucok Alue dan tersangka H ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sabu 590 gram dirumahnya di Gampong Lueng Tuha, kemudian keduanya diboyong ke Mapolres Aceh Utara. (Red)