Lhoksukon.(Gemarnew.com ) - Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP, mengklarifikasi terkait dengan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Aceh Utara sebesar Rp.16,525 miliar untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana.
Anggaran tersebut ditransfer oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Pemkab Aceh Utara pada September 2020, dan masuk ke kas daerah. Dana hibah tersebut didasarkan atas usulan Pemkab Aceh Utara kepada BNPB untuk kegiatan rehab – rekon pasca bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Rencana penggunaannya pun telah dilakukan proses asistensi yang dituangkan dalam Berita Acara antara BNPB dengan BPBD Aceh Utara serta BPBD Provinsi Aceh.
“Namun karena transfer dana kita terima di akhir tahun, sehingga kegiatan di lapangan tidak bisa berjalan total, karena kegiatan-kegiatan tersebut harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada, dimulai dengan proses lelang dan lain-lain. Makanya hingga sekarang dana tersebut masih utuh tersimpan dalam kas aderah,” kata Andree.
Menurut Andree, BPBD Aceh Utara kemudian pada tanggal 27 November 2020 mengusulkan kembali kegiatan-kegiatan yang didanai dengan anggaran Rp.16,525 miliar tersebut agar dimasukkan kembali ke dalam APBK tahun anggaran 2021.
Akan tetapi saat itu Rencana Pendapatan, Belanja dan Silpa sudah dibahas bersama antara TAPD dengan Panggar DPRK Aceh Utara untuk disepakati bersama paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yaitu paling lambat 30 November 2020.
Atas dasar ini, lanjut Andree, TAPD berkesimpulan bahwa usulan ini tidak dikirim untuk dimasukkan ke dalam Rancangan APBK tahun anggaran 2021 yang akan disepakati bersama. Tapi hal ini akan didiskusikan dengan Tim Evaluasi Rancangan APBK tahun anggaran 2021 untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.
Hasilnya dapat dimasukkan karena anggaran sudah tersedia dalam kas daerah dan penggunaannya juga sudah ditentukan dalam perjanjian antara Bupati dengan pihak BNPB. Maka akan dimasukkan bersamaan dengan pembahasan bersama tindak lanjut hasil evaluasi rancangan tentang APBK tahun anggaran 2021, karena hasil evaluasi tersebut akan ditandatangani bersama antara pimpinan DPRK dan Kepala Daerah.
Ternyata dalam pembahasan bersama terhadap hasil tindak lanjut evaluasi Gubernur antara Panggar DPRK dengan TAPD, Panggar DPRK tidak sependapat untuk dimasukkan anggaran ini.
Sampai akhirnya APBK Aceh Utara tahun anggaran 2021 ditetapkan pada 30 Desember 2020 setelah melewati kajian dari Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Aceh dengan Surat Sekretaris Daerah Nomor 180/19565 tanggal 29 Desember 2020 Perihal Pemberian Nomor Registrasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara Tentang APBK Tahun Anggaran 2021, anggaran Rp.16,525 miliar tersebut tidak dimasukkan dalam Qanun APBK Tahun Anggaran 2021.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, bahwa anggaran tersebut dapat dimasukkan dalam Perbup Perubahan Penjabaran APBK Tahun 2021 mengingat anggaran hibah tersebut sudah jelas peruntukannya dan dananya juga telah tersedia. Anggaran tersebut tidak akan digunakan untuk belanja yang lain,” pungkas Andree.(Red)