Gemarnews.com, Pidie Jaya - Badan Legislasi DPRK Pidie Jaya sepakat membahas sebanyak 10 Rancangan Qanun (Raqan) atau peraturan daerah masuk dalam program legislasi Kabupaten (Prolek) 2021.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna 1 DPRK Pidie Jaya, masa persidangan II yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK, Senin (01/03/2021).
Bupati Pidie Jaya dalam sambutannya mengucapkan ke 10 Rancangan Qanun tersebut harus mampu menjawab permasalahan permasalahan hukum yang ada dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pidie Jaya.
Ke 10 Rancangan Qanun tersebut meliputi,
1. Tentang perlindungan anak,
2. Tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kepada PDAM Tinta Krueng Meureudu,
3. Tentang penyelenggaraan metrologi legal tera/tera ulang,
4. Tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang,
5. Tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya nomor 4 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Pidie Jaya tahun 2014-2034,
6. Tentang retribusi pelayanan persembahan dan kebersihan
7. Tentang pembentukan BUMD Kabupaten Pidie Jaya
8. Tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
9. Tentang pajak hotel
10. Tentang pengelolaan cagar budaya dan peninggalan sejarah di Kabupaten Pidie Jaya.
Lebih lanjut Bupati Pidie Jaya H. Aiyub Abbas, menyampaikan pembahasan rancangan Prolek Pidie Jaya tahun 2021 sudah sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku yaitu pembahasan bersama antara badan legislatif DPRK dengan TIM pembahasan Pemerintah Kabupaten,
"Rancangan Qanun tersebut harus kita jadikan pedoman dasar dalam mempersiapkan suatu produk hukum Kabupaten, yaitu Qanun Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021," pungkasnya.(nas)