Gemarnews.com, Pidie Jaya - 12 berkas perkara tersangka kasus narkoba dilimpahkan kekejaksaan negeri (Kejari) Pidie Jaya.
Sebelumnya sudah melimpahkan 12 tersangka kasus narkoba tersebut, namun dari hasil telaah pihak JPU Kejari Pijay terdapat kekurangan yang harus dilengkapi.
“Namun berkas yang kami limpahkan ke JPU ada yang harus di lengkapi,” kata Kasat Narkoba Polres Pijay IPTU Mulyadi kepada Gemarnews.com, Selasa,(16/3/2021).
Sementara dari 12 tersangka kasus Narkoba yang diserahkan ke JPU tersebut hanya delapan tersangka yang dinyatakan kelengkapan berkas (P21), sedangkan untuk empat tersangka lainnya akan dilengkapi berkasnya.
“Dari 12 tersangka kasus narkoba ini hanya delapan yang dinyatakan lengkap (21) oleh Kejari Pijay,” terang Mulyadi
Adapun delapan tersangka kasus narkoba yang diterima oleh JPU Kejari Pijay yakni, MN (35), M (37), B (29), IM (39), IN (34), MF (34), F (37), KM (46) dan langsung diserahkan ke rutan sigli.
“Delapan tersangka ini sudah kita serahkan ke Kejari Pijay dan langsung dialihkan ke rutan sigli,” lanjutnya. (nas)