Notification

×

Iklan ok

GeRAK Desak Kajati Aceh Tetap Usut Kasus Tukin di BPMA

Jumat, 19 Maret 2021 | 16.51 WIB Last Updated 2021-03-19T09:51:05Z


Dok.foto Koordinator GeRAK Aceh , Askhalani, SHI 


 
Gemarnews.com , Banda Aceh - Kasus dugaan tindak pidana dana  Tukin (tunjangan kinerja) di Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang sudah dilakukan Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan harus segera  dirampungkan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menjamin asas kepastian hukum.

Sejak awal perkara ini mencuat sampai dengan saat ini hampir mamasuki satu tahun, perkara  ini terkesan jalan ditempat bahkan dipetieskan.
 
Merujuk pada konteks perkara dan proses penanganan, diketahui bahwa tim Kejaksaan Tinggi telah memanggil sejumlah staf termasuk deputi dan kepala divisi di BPMA yang memiliki kaitan dengan tunjangan kinerja untuk dimintai keterangan, dan karenanya perkara ini harus disampaikan secara terbuka kepada publik sejauh mana proses penyelidikan  yang telah dilakukan, termasuk  sejauh mana hasil pendalaman materi. 


Koordinator GeRAK Aceh , Askhalani, SHI kepada media ini mengatakan Jamhan sampai publik menilai bahwa ada perbedaan penanganan perkara antara satu perkara dengan perkara lain yang sedang ditangani, maka atas dasar tersebut sudah sewajarnya Tim Kejaksaan Tinggi  menyampaikan keterangan secara terbuka tentang dugaan tindak pidana Tukin di BPMA.
 
Berdasarkan fakta, GeRAK Aceh menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dalam implementasi dana Tukin sehingga berpotensi merugikan keuangan negara secara terencana dan masif.  

Adapun dalil pertimbanganya merujuk  telaah yang dilakukan bahwa penetapan remunerasi pimpinan dan pekerja BPMA tersebut hanya didasari oleh surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada tanggal 31 Desember 2017, tentang Persetujuan Prinsip Penetapan Remunerasi bagi pimpinan dan pekerja BPMA serta honorarium Komisi Pengawas BPMA. 

Persetujuan prinsip ini merupakan persetujuan atas usulan Menteri ESDM tanggal 26 Mei 2017 tentang Usulan Rencana Kerja dan Anggaran serta Remunerasi BPMA.
 
Padahal dalam surat Menkeu disebutkan bahwa Menkeu menyetujui pemberian renumerasi bagi pimpinan dan pekerja BPMA dengan komponen dan besaran setinggi-tingginya sebagaimana lampiran surat tersebut dengan besaran remunerasi bersifat netto. BPMA juga tak diperkenankan menambah komponen maupun besaran renumerasi dan honorarium sebagaimana tercantum dalam lampiran surat itu.ungkap Askhalani, SHI

Melalui surat yang sama, Menkeu juga meminta agar dibuat standardisasi Key Performance Indicator yang transparan dan akuntabel.
 
Selanjutnya dijelaskan bahwa  persetujuan prinsip tersebut agar ditindaklanjuti dengan penetapan dalam suatu peraturan perundang-undangan oleh pejabat yang berwenang dan terhitung mulai berlaku sejak pimpinan, pekerja, dan komisi pengawas BPMA dilantik/diangkat dan melaksanakan tugas. 

Terakhir Menkeu menekankan agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpodoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Selain itu berdasarkan fakta ditemukan bahwa tukin untuk pegawai BPMA telah direalisasikan sebanyak dua kali, yaitu tukin tahun 2019, dimana ada yang memperoleh sebesar 3 kali upah dasar dan tunjangan profesional, serta lainnya hanya mendapatkan 1 x upah dasar dan tunjangan profesional. Yang kedua yaitu pada Mei 2020 sebesar 1 x upah dasar dan tunjangan profesional kepada semua pegawai. 

Padahal, seharusnya tukin hanya diberikan setiap tahun sekali, itupun terlebih dahulu harus dilakukan penilaian atas capaian kinerja, dan karena fakta tersebut maka dasar penyidikan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi satu keharusan untuk dapat dibuktikan secara hukum karena ada uang negara yang digunakan secara serampangan dan tidak taat azas hukum.
 
Sikap GeRAK Aceh:
 
1. Merujuk pada objek penanganan perkara tentang Tukin di BPMA maka sudah sewajarnya perkara ini mendapat atensi khusus dari Kejati Aceh serta memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara yang sudah dilakukan dengan  mengumumkan hasil perkembangan penyidikan perkara ini kepada pada publik.

2. Pentingnya kepastian hukum penanganan objek perkara menjadi mutlak karena ada alokasi anggaran negara yang harus dipertangungjawabkan secara taat asas dan hukum, apalagi merujuk pada fakta permulaan perkara diduga Tukin ini sengaja dilakukan secara serampangan (melangar hukum) karena ada keuntungan pribadi dan faktor tertentu yang dalam praktenya dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
 

×
Berita Terbaru Update