Gemarnews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa enam orang saksi terkait kasus mega korupsi di PT Asabri, Selasa (23/3/2021).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonardo Eben Ezer Simanjuntak melalui rilisnya menyebutkan keenam saksi yang diperiksa, RD selaku Pelaksana Instruksi Trading PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital,
JT selaku Pegawai PT Mirae Sekuritas, AK selaku Corporate Finance PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital, JJ selaku Direktur PT Primaasia Global Property, CCW selaku Nominee Tersangka JS, dan
MM selaku Karyawan Swasta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kapuspenkum.
Pemeriksaan saksi yang dilakukan Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan, karena penyebaran virus Covid-19 terus meningkat.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelasnya. (*)