Gemarnews.com, Banda Aceh - Tim Satgas Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim Kejari Pidie Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Kantor Rekanan PT. Zarnita Abadi.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan jembatan Pangwa Pijay yang telah merugikan negara sebesar Rp 1.049.766.566.32.
Dari hasil penggeledahan dua kantor BPBA dan Rekanan tersebut, tim Kejati Aceh bersama Kejari Pijay, dan sejumlah dokumen disita.
Dokumen-dokumen tersebut terlihat dimasukkan di dalam sebuah koper yang kemudian dibawa guna memperkuat dan memperbanyak barang bukti.
Kejari Pijay Mukhzan Melalui Kasipidsus, Wahyu Ibrahim, mengungkap penggeledahan yang dilakukan pihaknya dalam upaya pengumpulan bahan dan data dalam kasus yang saat ini sedang ditangani pihaknya.
"Tadi penggeledahan sudah kita lakukan di Kantor di kantor BPBA dan kantor PT. Zarnita Abadi yang merupkan rekanan pembangunan jembatan Pangwa, ini dalam rangka upaya menambah dan memperkuat barang bukti," ungkapnya usai penggeledahan, Kamis (18/3/2021).
Pihaknya, kata dia, akan mengkaji seluruh dokumen tersebut secara meraton dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Pengusutan perkara ini harus tuntas, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” imbuhnya. (nas)