Notification

×

Iklan ok

Kejati Aceh Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2021

Rabu, 24 Maret 2021 | 23.49 WIB Last Updated 2021-03-24T16:49:53Z
Dok.Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. bersama Wakajati, para Asisten, koordinator, Kabag TU dan seluruh pegawai melakukan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas 



GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH - 
Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. bersama Wakajati, para Asisten, koordinator, Kabag TU dan seluruh pegawai melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Dalam sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan bahwa penerapan zona integritas yang bebas dari KKN ini adalah salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra Kejaksaan . Selain itu Kajati juga berharap apa yang telah dilaksanakan hendaknya menjadi penyemangat untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan pelayanan publik pada Kejaksaan Tinggi Aceh. 


×
Berita Terbaru Update