Gemarnews.com, Pidie Jaya - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan Polres Pidie Jaya berhasil menangkap kembali tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Rabu (24/3/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukhzan, mengatakan sebelumnya buronan bernama Riki Akbar Bin Ibrahim alias Abu Malaya, yang menjadi buronan selama lima bulan terakhir, tersangka berhasil ditangkap Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, di rumah orang tuanya, Gampong Meue, Kecamatan Trieng Gadeng, Pidie Jaya.
Abu Malaya menjadi buronan usai kabur dari ruang tahanan, di gedung Tgk Chik Pante Geulima, pada Minggu, 4 Oktober 2020 lalu, dari tempat ia dikurung sementara disebabkan positif COVID-19 saat itu.
Pemilik akun Facebook Abu Malaya merupakan terdakwa dalam kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Ia dijerat tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal UU RI No. 19 tahun 2016 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka langsung dibawa ke Kejari Pijay untuk selanjutnya ditahan di Rutan Sigli guna proses persidangan,” katanya.
Diketahui, Abu Malaya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, akibat melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh.
Saat itu, Ia memuat sebuah konten yang isinya menuduh Plt Gubernur Aceh terlibat dalam organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI) di akun Facebook Abu Malaya. (nas)