Notification

×

Iklan ok

Ombudsman Investigasi Ke IPAL, Ini Hasilnya

Sabtu, 27 Maret 2021 | 20.17 WIB Last Updated 2021-03-27T13:17:41Z
Dok.foto : Ketua Ombudsman Aceh , Dr Taqwaddin Husin ( memakai Topi ) 



GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH -Setelah melakukan investigasi lapangan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh membeberkan hasil temuannya. 

Investigasi tersebut dilakukan langsung ke lokasi instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di dalam bekas Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Gampong Pande, Banda Aceh pada Jumat 26 Maret 2021.

Dalam investigasi kali ini Ombudsman juga melibatkan Nab Bhany selaku pemerhati sejarah dari komunitas masyarakat peduli sejarah (MAPESA) Aceh.

"Investigasi lapangan kemarin kita juga libatkan komunitas Mapesa, yaitu Pak Nab Bhany" ucap Dr Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

"Berdasarkan amatan kami, benar bahwa di lokasi pembangunan IPAL tersebut terdapat makam kuno sejumlah 6 pusara kuburan" tambah Taqwaddin.

Menurut info dari petugas pengamanan lokasi tersebut, bahwa 6 (enam) kuburan tersebut ditemukan saat dilakukan pengerukan beberapa tahun lalu. 

Pihak Ombudsman sendiri nantinya akan duduk bersama dengan para pihak terkait hasil temuannya. Berdasarkan penjelasan Kepala Ombudsman RI Aceh, saat ini dilapangan sudah ada empat kolam penampungan limbah yang hampir rampung dikerjakan. Kemudian makam kuno tersebut didapatkan pada penggalian kolam ke lima. 

Selain itu, tambah Taqwaddin, ada beberapa bangunan lain yang sudah siap dan pagar lokasi IPAL yang sudah selesai dikerjakan.

"Tindaklanjut dari kunjungan lapangan ini, kami nanti akan memeriksa grand desain (DED) IPAL dari pihak PUPR dan meminta keterangan dari Pemko Banda Aceh, serta keterangan dari para ahli. Kami akan melakukan rapat koordinasi, kemudian akan membuat kesimpulan dan saran koreksi", kata Taqwaddin.

"Kita akan mencari sulosi bersama nantinya. Karena dari satu sisi IPAL ini merupakan kebutuhan masyarakat, namun disisi lain lokasinya berada di tempat pemakaman kuno yang penuh sejarah" ujar Taqwaddin.

Tokoh budaya dan sejarah Aceh yang mendampingi Tim Ombudsman, Nab Bhany menyebutkan bahwa makam tersebut diperkirakan sekitar abad ke XIV.

"Dari bentuk nisannya, saya perkirakan ini merupakan peninggalan abad ke XIV. Namun belum dapat kita pastikan apakah makam ini milik para bangsawan atau yang lainnya" ucap Nab Bhany di lokasi tersebut.
×
Berita Terbaru Update