GEMARNEWS.COM , JAKARTA - Dalam Konferensi Persnya yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta menerangkan bahwa Pemerintah menolak mengesahkan hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Kubu Moeldoko. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) pada rabu (31/03/21).
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tutup Yasonna Laoly.
Sebelum itu, Partai Demokrat Kubu Moeldoko sudah mendaftarkan hasil KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang kepada Kemenkumham pada pertengahan maret 2021, namun pihak Kemenkumham menilai berkas yang disampaikan masih belum lengkap dan berikan tujuh hari untuk melengkapinya.
Namun seperti kita ketahui, ditolaknya hasil KLB kubu Moeldoko terjadi karena masih adanya berkas yang dianggap kurang lengkap sehingga Pemerintah menolak untuk mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko. (FR).