Gemarnews.com, Pidie Jaya - Dana zakat senif gharim telah dikembalikan ke Kas Unit Daerah (KUD) oleh tiga komisioner dan Istri Komisioner Baitul Mal Pidie Jaya.
Hal tersebut disampaikan sekretaris Baitul Mal Pidie Jaya Akrami Senin (15/3/2021).
Zakat senif Gharim yang telah diterima oleh tiga komisoner dan istri komisioner Baitul Mal Pijay pada akhir tahun 2020 lalu sudah dilakukan pengembalian melalui kas unit daerah (kud) sebesar Rp. 24 juta pada tanggal 17 februari 2021.
“Dana senif Gharim yang diterima oleh tiga komisioner dan istri komisioner Baitul Mal Pijay sudah dikembalikan dan ada bukti transferan ke rekening Kud,” terang Akrami
Dari anggaran 24 juta yang dikembalikan ke KUD oleh tiga komisoner dan istri komisioner dengan rincian sebagai berikut, Tgk. Marzuki Rp. 7 juta, Muhammad Isnaini Rp. 5 juta, Tgk Jamaluddin M Ali Rp. 5 juta dan istri komisiner Ummi Tihajar Rp. 7.5 juta.
“Total yang dikembalikan sebesar Rp. 24 juta dari komisioner dan istri komisioner,” jelas Akrami
Terkait persolan komisioner mendapatkan zakat tersebut pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari dewan pengawas Baitul Mal Pijay dan tembusan surat itu kepada Bupati Pijay.
“Kami sudah menerima surat rekomendasi Dewas Baitul Mal Pijay dan kami masih menunggu arahan Bupati untuk tindak lanjut surat dewas ini,” ujar Akrami
Dengan kejadian tersebut pihaknya memohon maaf kepada masyarakat Pijay dan kedepan pihaknya akan memperbaiki sistem penyaluran zakat yang lebih transparan.
“Kami mohon maaf atas persoalan ini dan kemisioner sudah mengembalikan dana senif gharim, kedepan kami akan memperbaiki sistem yang lebih transparan daam pengelolaan zakat,” tutupnya. (nas)