37 Kali Terbakar 107 Hektar Lahan Terbakar di Aceh
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Aceh sepanjang bulan februari 2021 terjadi 37 kali kebakaran dan seluas 107 Hektar terbakar dari 75 kali kejadian bencana total prediksi kerugian mencapai Rp. 26 Miliar
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Dr. Ir. Ilyas, MP mengatakan, sepanjang februari 2021 tercatat 75 kejadian bencana dengan total prediksi kerugian mencapai Rp. 26 Miliar.
“Karhutla menjadi bencana yang mendominasi yakni sebanyak 37 kali kejadian” Kata Ilyas
Menurutnya Karhutla paling banyak terjadi di kabupaten Aceh Barat Daya yakni sebanyak 6 kali, Aceh Barat dan Aceh Selatan masing-masing 4 kali kejadian, dari kejadian tersebut terdapat Luasan lahan terbakar terbesar di Aceh Selatan yakni tersebar pada 7 desa 6 kecamatan dengan total 56 Hektar terbakar dan prediksi kerugian mencapai 14,9 Miliar.
“Karhutla yang sering terjadi dikabupaten Abdya, Aceh Barat dan Aceh selatan total 56 hektar hutan yang terbakar,”
Jelasnya, Bencana kedua yang banyak terjadi kebakaran pemukiman sebanyak 29 kali, dimana kejadian menghanguskan 37 unit rumah dan 11 ruko (warung) serta mengakibatkan 80 jiwa mengungsi dengan total prediksi kerugian mencapai 10 Miliar.
Dan selanjutnya kejadian Angin Puting beliung terjadi yakni sebanyak 5 kali kejadian merusak 1 ruko, 7 rumah miik6 KK/32 jiwa, dengan total prediksi kerugian sebesar 450 juta.
“Kejadian kebakaran pemukiman menjadi kejadian terbanyak kedua terdapat 29 kali serta menghanguskan 37 unit rumah, 11 ruko,” Jelas Ilyas
selanjutnya kejadian Abrasi, Banjir dan Abrasi terjadi di Kabupaten Bireuen dan Pidie Jaya merusak 1 rumah dan 120 Hektar sawah dengan total prediksi kerugian 500 juta, banjir yang terjadi di Aceh Besar dan Gayo Lues yang merendam rumah sebanyak 75 KK merusak 8 hektar sawah.
“Sepanjang banjir yang terjadi di Aceh sebanyak 120 hektar sawah terendam,” tambahnya
Pihaknya berharap partisipasi semua pihak termasuk masyarakat sangat penting dalam penanganan karhutla, pihaknya juga mengingatkat masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan. Ada Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” Tutupnya