Gemarnews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung)
menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang pemberitaan detik.com dengan judul “Pembuat Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS Ditangkap di Takalar Sulsel! ” (22/3).
Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, melalui
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyampaikan bahwa Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin (22/3/2021 pukul 06.30 WITA mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tentang pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang habib rizieq sihab”, ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam rilis yang diterima Gemarnews.com, Selasa (23/03/2021).
Simanjuntak,menjelaskan pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri atau mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax dimaksud.
"Alibi yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku."
Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoax dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoax dimaksud, pangkasnya.(*)