Gemarnews.com, Pidie Jaya - Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Dewan Pengawas Baitul Mal, Kepala Sekretariat, dan TAPK itu berlangsung di gedung DPRK setempat,(18/2).
Sampai saat ini belum ada rekomendasi yang kami terima dari TAPK, terkait rekomendasi hasil rapat DPRK dengan Dewas Baitul Mal terkait kebijakan sanksi yang akan di berikan kepada Komisioner Baitul Mal yang sempat menikmati Senif gharim, ujar Hasan Basri, Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya, Senin (01/3/2021).
"Pasca Pertemuan, tiga komisioner Baitul Mal Pidie Jaya belum menerima sanksi apapun terkait kasus zakat senif gharim tahun 2020."
Ini sudah berjalan 15 hari, sudah molor 7 hari dari kesepakatan yang telah di tentukan dalam pertemuan kemaren, dimana rekomendasi akan di terima oleh DPRK tujuh hari setelah pertemuan selesai, terang Hasan Basri.
"Kasus zakat Senif Gharim sampai saat ini masih menjadi topik utama dalam penilaian terhadap kehidupan masyarakat Kabupaten Pidie Jaya, maka kami sangat mengharapkan kepada TAPK untuk segera menyerahkan rekomendasi,"harapnya.
Rekomendasi itu nanti akan di serahkan kepada pimpinan daerah sebagai bahan acuan dalam mengambil tindakan, apakah ketiga Komisioner tersebut akan bertahan sebagai Komisioner atau akan ada rotasi keanggotaan atau bisa juga lainnya, itu tergantung dari kebijakan pimpinan dalam memandang kasus Senif gharim, tambah Hasan Basri
Hal senada juga ditanggapi anggota Komisi A DPRK Pijay, perkara kasus Zakat Senif gharim, Pimpinan daerah harus bersikap tegas, karena kasus senif gharim bukan perkara sepele, ini perkara marwah Kabupaten Pidie Jaya yang sedang di pertaruhkan di Baitul Mal.
Di tahun 2020 ada 6 kegiatan yangbdi percayakan kepada Baitul Mal, salah satunya zakat sanif gharim dan 5 kegiatan lain disinyalir terjadi hal serupa, pangkas Ketua Fraksi Penas, Muslim M. Adam. (nas)