Gemarnews.com, Banda Aceh - Kesbangpol Aceh kerjasama DPP IKAN (Inspirasi Keluarga Anti Narkoba), melakukan kegiatan Sosialisasi Qanun Narkoba dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di CBR Cafe, Banda Aceh, Sabtu (14/3/2021).
"Peserta merupakan dari berbagai perwakilan masyarakat dan para pegiat anti narkoba." Kegiatan ini terselenggara atas dukungan dari Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag Ketua Komisi VI DPR Aceh atau yang akrab disapa Ustad Irawan.
Kepala Kesbangpol Aceh melalui Kabid Ketahanan Ekonomi dan Ormas Mus Mulyadi, bahwa saat ini penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di Indonesia masih tergolong tinggi, bahkan menjadi syurga dan pasar bagi para bandar narkoba.
Demikian pula dengan Aceh sampai saat ini berada ditingkat pertama pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja. Itu bisa dilihat dari berbagai pengungkapan kasus dan penemuan ladang ganja, jelasnya.
Kita mengapresiasi atas upaya kerjasama antara Kesbangpol Aceh dengan DPP IKAN dan lembaga - lembaga terkait lainnya. Namun hal itu belumlah cukup untuk menanggulangi permasalahan narkoba yang semakin marak, ujar Ustad H. Irawan Abdullah, S.Ag, Anggota DPRA Aceh, selaku Narasumber.
"Bahwa kita jangan pernah putus asa dalam melakukan kebaikan, namun harus terus dilakukan secara Tadarruj atau secara bertahap."
Ustad mencontohkan Allah SWT sendiri ketika menurunkan berbagai ayat terkait dengan hukum larangan khamer dan judi serta sejenisnya yang merupakan budaya masyarakat jahiliyah ketika itu sampai tiga tahapan. Jadi tidak serta merta langsung turun satu ayat tentang larangan tersebut. Tambahnya.
Jadi untuk merubah perilaku mereka yang sudah terlanjur menjadi korban penyalahguna narkoba juga demikian harus dengan tadarus, seperti berikan mereka pemahaman terkait bahaya narkoba dan yang paling penting lagi adalah advokasi mereka untun menjalani program rehabilitasi.
Syahrul Maulidi Ketua Umum DPP IKAN dan aktifis anti narkoba Alfian menambahkan terkait dengan dampak buruk akibat penyalahgunaan narkoba dan program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
"Mari bersama - sama untuk berperan aktif dalam menanggulangi permasalahan narkoba ini,"ajak Cek Rol.
"Kita harus bangkit atau kita akan tertindas. Jangan lagi kita biarkan narkoba menghancurkan kehidupan kita dan generasi yang akan datang."
Alfian mengajak masyarakat untuk mendukung merealisasikan Qanun Aceh No.8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Kegiatan sosialisasi ini
merupakan angkatan kedua dan akan dilakukan di beberapa wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. (nas)