Notification

×

Iklan ok

WAKIL MASYARAKAT DITENGAH UPAYA PENEGAKAN HUKUM BAGI PELANGGAR SYARIAT ISLAM

Senin, 22 Maret 2021 | 00.31 WIB Last Updated 2021-05-19T09:36:48Z

PEKIKAN “ WAKIL MASYARAKAT DITENGAH 
UPAYA PENEGAKAN HUKUM BAGI PELANGGAR SYARIAT ISLAM


Dok.foto  : Penulis Umar Mahdi ,SH.MH 



Tulisan ini hanya bagian kecil dari mencoba untuk membedah pesan suara rakyat melalui wakil masyarakat (Keuchik) diantara pelaksanaan penegakan hukum bagi pelanggar syari’at Islam. Di tengah masih dalam status mewabahnya pandemi Covid-19 di negara kita. Ya, suara Keuchik adalah ungkapan perasaan dan jeritan hati masyarakat Kuala Pidie yang sering disebut dengan ‘ Kampong Cina ‘ dengan penduduk + 800 jiwa di antara Dusun Kereta Tua, Dusun Taman Bulat dan Dusun Pasir Putih. 

Tiba-tiba Keuchik bersuara dengan suara perih (dhi. semua orang tahu kalimat apa yang pernah disampaikan). Sebenarnya dengan berat hati dan dengan perasaan bercampur optimis dan ingin segera diimplementasikan penegakan bagi pelanggar syarait Islam di wilayahnya. Nada suaranya jelas hanya ingin memastikan apa tindakan pemerintah untuk menegakkan hukum bagi pelanggar syariat Islam. 

Lebih satu dasawarsa Keuchik memangku jabatan di Kampong Cina, kiranya beliau sangat tau persoalan apa diwilayah kerjanya yang beliau ketahui dan pahami selama ini, Mengapa demikian? Kampong Cina merupakan salah satu kawasan favorit destinasi wisata pantai yang menarik untuk dikunjungi dalam melepaskan rehat diantara deburan buih ombak di tepian Selat Malaka. Dan sangat wajar bila pengunjung yang datang mulai dari orang tua, remaja dan kawula muda serta anak-anak ABG terutama pada hari sabtu dan minggu yang berjubel dikarenakan kawasan tersebut telah dipoles oleh pemerintah daerah menjadi kawasan destinasi wisata yang dinamakan “ Pantai Pelangi “. Sehingga banyak tempat penjualan makanan dan minuman termasuk arena hiburan bagi anak-anak. 

Tetapi ada apa dengan kawasan tersebut sehingga menjadi bahan diskusi dan bahasan perdebatan diantara netizen dan facebooker. Nah apanya yang dipertentangkan alias diperdebatkan. Dari diskusi kecil dengan Keuchik, bahwa dilokasi wisata tersebut adanya sikap atau prilaku diantara pengunjung yang tidak patut dan terpuji atau bisa dikatakan immoral. Kekhawatiran Keuchik sangat wajar dan merupakan sebagai bentuk tanggungjawabnya kepada Allah dan negara dalam menegakkan syari’at Islam ,ini adalah bagian dari upaya menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri atau amuk massa terhadap diantara pengunjung yang “ tidak bermoral “. 

Dalam diskusi sejenak, dapat disimpulkan bahwa keuchik sangat berharap segera adanya tindakan pemerintah yang tegas.  Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri yang merupakan salah satu perbuatan melawan hukum. Kiranya pemerintah daerah segera harus menindaklanjuti antara lain: menertibkan prasarana yang sering diistilahkan oleh masyarakat dengan sebutan “rek” yang lebih terbuka dan tertata sedemikian rupa sehingga tidak ada kesempatan bgi pengunjung untuk berbuat tindakan amoral dan tidak patut, diperlukan ketegasan dalam bentuk tertulis apakah dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau keputusan ataupun sementara berupa surat edaran, disosialisasikan aturan yang akan diberlakukan sebelum ditindaklanjuti, adanya pernyataan tertulis dari pemilik penjualan makanan dan minuman untuk mengingatkan bahwa untuk tidak membiarkan kesempatan untuk melanggar syari’at Islam.

Sekiranya sambil menunggu terbitnya peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation) dapat berupa Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Daerah, yang memerlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pengujiannya. 

Alangkah lebih baik dan bijak segera dapat dibuat atau diterbitkan peraturan kebijakan (beleidregels) secara cepat dan tepat dapat berupa Surat Edaran atau Instruksi Kepala Daerah melalui SKPK terkait. Dan ini adalah salah satu cara yang perlu dilakukan sebagai wujud tindakan pemerintahan yang diakui secara hukum. Sehingga memberikan warna dari penegakan hukum dan kepastian hukum dalam ketertiban sosial di masyarakat.

Demikian juga kepada anggota Volksraad  atau Dewan Rakyat, harus menentukan sikap yang terbaik untuk sama-sama dengan eksekutif melakukan upaya pre-emtif dan preventif dengan fungsi, tugas dan wewenang yang dimiliki untuk memperbaiki keadaan tersebut. 

Bisa diibaratkan seperti di dalam dunia olah raga antara atlit dengan pelatih yang hampir sama seperti eksekutif dan legislatif harus saling mengisi satu sama lain.  Misalnya katakanlah kehebatan seorang Roger Federer maestro tenis yang menjadi petenis terbaik sepanjang masa, bukan hanya karena kemampuannya di dalam dan diluar lapangan tetapi melainkan hasil yang dipoles oleh pelatih yang hebat mulai dari Peter Carter sampai Ivan Ljubicic saat ini. Intinya harus saling memoles sehingga menghasilkan yang terbaik.

Persoalan diatas seperti ungkapan perasaan keuchik mewakili warganya tidak hanya di “Pantai Pelangi” sorotan lampu senter observasi kita saat ini, tetapi pernahkah kita melihat di sisi jalan dua jalur  “Elak Keuniree”, yang lagi “kongkow”bagaimana dengan suasana pada saat azan Magrib, apakah disana ada suatu keadaan yang nisbi atau memang bisa seperti itu di dalam konteks Negeri asal mula syariah di Nusantara. Ataukah kita setuju dengan suasana seperti itu. Ini semua harus ada perhatian kita, pemerintah juga tidak sanggup tanpa ada dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penegakan syari’at Islam.

Kita semua adalah pendukung hak dan kewajiban (de drager van de rechten en plichten). Maka sudah sangat sewajarnya melakukan upaya-upaya yang terbaik dan pemerintah daerah perlu juga membentuk suatu tindakan hukum yang bersegi dua (tweezijdige publiek rechtshandelingen) dengan tujuan adalah adanya persesuaian kehendak masyarakat dan pemerintah dalam tatanan kaidah normatif serta nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) disertai pendekatan fenomenologis dalam penyelesaian isu tersebut.

Akhirnya keprihatinan perasaan keuchik yang sangat mendalam merupakan representatif dari warganya, adalah “cerita perasaan cinta yang tak bertepian” demi agama dan untuk kemaslahatan kita semua dan juga salah sebagai salah satu tugas tanggungjawab keuchik membina kehidupan beragama dan pelaksanaan syari’at Islam, bukankah kita insan yang terbaik untuk meneima masukan yang terbaik dalam perhambaan diri kepada sang Khalik. Oleh karena itu, ungkapan keuchik jangan diterjemahkan yang terlalu jauh dan menyesatkan yang dapat membuat kita saling berdebat tanpa batas. Media sosial bukan ajang perdebatan tetapi salah satu ajang penyampaian informasi untuk diresapi dan dipahami dalam mencari solusi tidak dengan emosi. 

Penulis :  Umar Mahdi,SH.MH 
Akademisi FH Unigha-Sigli
×
Berita Terbaru Update