Gemarnews.com l Jakarta - Menindaklanjuti Rapat koordinasi Internal Pimpinan DPD RI dengan Anggota DPD RI dari 8 (delapan) Provinsi Kepulauan yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021. Komite I DPD RI kembali menggelar rapat Urgensi UU Daerah Kepulauan, di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Kamis (1/4).
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa 8 Provinsi Kepulauan tersebut diantaranya ; Provinsi Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi NTB, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, serta Maluku Utara.
"UU Daerah Kepulauan sudah sejak 2017 diusulkan dan diperjuangkan DPD RI, dan tahun 2020 lalu dimasukkan kembali kedalam Prolegnas, semoga tahun ini benar-benar menjadi Prioritas kita bersama mewujudkan UU tersebut", Ujar Ketua Komite I Fachrul Razi
Alumnus Universitas Indonesia, Fachrul Razi Menambahkan bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan yang diinsiasi oleh Komite I DPD RI Disahkan pada sidang Paripurna DPD RI yang ke - 4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2017-2018 tanggal 19 September 2017 dengan keputusan DPD RI Nomor 4 /DPDRI/1/2017-2018.
" RUU tentang Daerah Kepulauan masuk dalam prolegnas tahun 2018. Ini Pertama kali dibahas oleh DPD RI bersama dengan DPR RI dan Pemerintah yaitu tanggal 17 September 2018 dengan Agenda menyampaikan keterangan DPD RI tentang RUU Daerah Kepulauan" jelasnya.
RUU ini diserahkan langsung oleh Pimpinan DPD RI kepada Pimpinan DPR RI pada tanggal 11 Februari 2020 dengan Nomor Surat PU.01/468/DPDRI/II/2020.
Presiden RI telah mengirimkan surat kepada DPR RI dengan Nomor Surat R-24/Pres/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal RUU tentang Daerah Kepulauan untuk dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah dan DPR RI.
" Sebagai Catatan, Pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan ini di DPR RI akan dilakukan di Panitia Khusus. Namun sampai dengan saat ini keanggotaan Pansus masih belum terbentuk karena belum semua fraksi di DPR RI menyerahkan nama-nama keanggotaan Pansus " Jelas Fachrul.
UU Kepulauan sangatlah penting mengingat Indonesia sebagai negara Maritim di Asia Tenggara membutuhkan UU Kepulauan sebagai pedoman utama provinsi yang banyak berbatasan dengan negara tetangga, khususnya Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, serta Singapura dan Australia. (**)