Gemarnews.com, Pidie Jaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi jembatan pangwa, Kecamatan Trienggadeng Kali ini giliran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) yang menjadi tersangka korupsi.
"Kita tetapkan sebagai tersangka, atas nama TRA. Dia sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan, S.H, M.H saat Press Realese di Aula Kejari setempat, Kamis (8/4/2021).
Saat menyampaikan keterangan tersebut, Kepala Kejari didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pidie Jaya Wahyu Ibrahim berserta Satgas Tipikor Kejaksaan.
"Tersangka TRA bertindak sebagai PPTK tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam hal pengendalian kegiatan secara menyeluruh sehingga menimbulkan kerugian negara."
Dikatakan Mukhzan, terdangka menyadari dan mengetahui jika rekanan pelaksana dan pengawas mempekerjakan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SKA kontrak penawaran, namun kata dia, tersangka masih membiarkan dan tetap melakukan rapat-rapat dan koordinasi dengan personil inti terkait dengan progres pekerjaan.
Lebih lanjut kata Mukhzan, pada saat dilakukan pengecoran plat lantai pptk tidak hadir kelokasi, ia hanya menghubungi konsultan pengawas untukk mengawasi pelaksanaan pengecoran.
Seharusnya pptk hadir bersama rekanan, konsultan pengawas untuk menyaksikan sendiri pengecoran beton dan pengisian kubus beton untuk mengambil sampel untuk diuji ke laboratorium, ujarnya.
Meskipun tidak hadir pada saat pengecoran akan tetapi pptk menandatangi dokumen pencairan untuk pembayaran 100%, sehingga merugikan keuangan Negara, kata dia.
Hasil audit forensik engineering politeknik lhoksumawe terhadap kualitas, mutu dan volume pekerjaan jembatan pangwa tidak sesuai dengan spesipakasi teknis yang tercantum dalam adendum kontrak ADD-II Nomor: 283.2/ADD-II/SPK/BPBA/VII/2018, SNI 03-3403-1994 elemen struktur beton tidak satupun memenuhi kuat tekan yang disyaratkan, katanya.
Selaini itu kata dia, Jembatan pangwa tidak memenuhi spesifikasi umum pekerjaan jalan dan jembatan dan ini berpotensi terjadi total loss terhadap volume pekerjaan mutu beton
Diketahui, sebelum ini pihak kejaksaan negeri pidie jaya dalam kasus yang sama telah melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya MAH, AHZ dan MUR yang terindikasi tindak pidana korupsi di plat lantai jembatan pangwa.
Tersangka diancam pidana pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana, kata Mukhzan.
Setelah kegiatan press realese selesai tersangka TRA langsung diberangkatkan ke Banda Aceh menggunakan mobil kejaksaan Pidie Jaya untuk dititipkan di Rumah Tahan Negara Kajhu Aceh Besar. (nas)