Gemarnews.com, Pidie Jaya - Para scatter mania game online Higgs Domino kembali menjadi sumber masalah.
Tiga pemuda di Pidie Jaya dilaporkan harus berurusan dengan polisi, karena tertangkap tangan sedang melakukan transaksi yang diduga terkait judi online.
Ketiga pemuda itu berinisial AS (35), SR (30), warga Kecamatan Bandar Dua, dan satu lagi warga Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya
MR (23).
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Trienggadeng pada beberapa hari lalu.
Merujuk kepada Qanun dijerat pasal tindak pidana perjudian atau maisir secara online, Pasal 20 butir 22 jo Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Jinayah yang berlaku khusus di Aceh, para tersangka permainan judi online ini dapat dihukum dengan hukum cambuk.
“Iya benar, kita ada melakukan penangkapan terhadap tiga orang Pidie Jaya yang terlibat transaksi jual beli chip,” ujar Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am, melalui Kasat Reskrim Iptu Dedi Miswar, Sabtu (17/4/2021).
Ketiga tersangka, kata dia, ditangkap di dua lokasi terpisah berdasarkan informasi dari masyarakat terkait masih terdapat kegiatan transaksi jual beli chip game online di kecamatan Bandar Dua dan Bandar Baru.
Awalnya, kata dia, polisi menangkap AS dan SR di salah satu warung kopi. Dari hasil penggeledahan, sebut Dedi, ditemukan bukti hasil transaksi jual beli chip dari pelaku AS dan SR.
Sedangkan dari pelaku MR (23), kata diam, diamankan Dua unit Hp android, uang tunai Rp. 1,8 juta.
“Seluruh barang bukti dan tiga pelaku sudah kita amankan di Polres Pijay,” ungkap Dedi.
Lebih lanjut, kata Dedi, pihaknya selama bulan Ramadhan akan terus meningkatkan operasi penertiban judi online.
“Semoga masyarakat Pijay tidak lagi melakukan kegiatan permainan judi online ini,” imbuhnya.(nas)