GEMARNEWS.COM, Redolong - Terkait kisruh yang terjadi permasalahan pemenang penerima Proyek Tahun 2021 di Bener Meriah yang tersebar lembaran penerima dan Tuntutan dari Masyarakat Bener Meriah didalam salah satu lembaran yang telah viral di Media Sosial. Rabu, 20 April 2021
Kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh Yudi Gayo menyampaikan, "jika kabar yang beredar di dunia maya tentang keterlibatan Kajari Bener Meriah yang masuk dalam nama pemenang Proyek Bener Meriah tersebut Tahun 2021 Maka ini telah melanggar tugas dan tupoksi Lembaga tersebut" ungkap Yudi kepada media GEMARNEWS.COM 22/04/2021.
Yudi Gayo juga memastikan sudah tidak ada lagi lembaga Pemerintah yang akan mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan pembangunan di Kabupaten Bener meriah, lembaga Pemerintah yang seharusnya menjalankan tugas dan tupoksi pengawasan terhadap Pemerintahan sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004.
Yudi gayo juga menjelaskan, "Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang terkait harus memberikan Informasi yang valid terhadap penerimaan / Pemenang Proyek Bener Meriah Tahun 2021, agar memudahkan Kejati Aceh dalam mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga Vertikal tersebut", jelas Yudi Gayo.
Jika dugaan tersebut benar dilakukan oleh kajari Bener Meriah, maka saya meminta Kejati Aceh harus mengusut tuntas atas pelanggaran hukum yang dilakukan salah satu lembaga vertikal tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang ada agar pelanggaran-pelanggaran hal yang sama tidak terulang kembali". Tutup Yudi Gayo (MA)