Gemarnews.com, Pidie Jaya - Hebohnya kasus melahirkan, karena diduga tanpa perawatan di RSUD Pidie Jaya, ditanggapi Lembaga Swadaya Masyarakat Public Transparansi Anggaran (LSM PuTra).
Direktur LSM PuTra, Zikrillah mengatakan ini fatal kelalain bagi pelayanan di RSUD.
“Pemerintah harus ada tindakan karena ini kesalahan yang sangat fatal,” ucapnya saat dihubungi Gemarnews.com, Sabtu (17/4/2021).
Kata dia, kejadian ibu melahirkan dalam pampers walaupun telah berada di ruang rumah sakit, itu menunjukkan buruknya manajemen di RSUD Pidie Jaya. Menurut Zikri, Bupati Pijay perlu mengevaluasi atas kinerja dari direktur rumah sakit itu.
Tapi jika dari kinerja Direktur RSUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Pidie Jaya tidak maksimal, bupati perlu melakukan evaluasi kinerja direktur, sebutnya.
Tidak hanya itu, Zikri juga beharap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pijay angkat suara terkait itu.
“Yang kedua IDI dan IBI harus teriak, gimana ini kok prosesnya seperti ini. Jangan hanya masyarakat yang dikomentari, melainkan ini loh rumah sakit ada kejadian seperti ini bagaimana, “katanya.
Di tempat terpisah salah satu Advokat Ruli Riski, SH mengatakan dari perspektik hukum kejadian seperti ini dikenal dengan istilah pembiaran medik, pembiaran medik ini sering terjadi di rumah sakit terutama kepada pasien yang kurang mampu.
Dengan alasan harus memenuhi beberapa syarat administrasi, seringkali tidak diberikan pelayanan yang memadai sehingga dapat terjadi pembiaran, dalam hal tersebut, dokter atau tenaga kesehatan yang bertugas di unit tersebut harus bertanggung jawab, dalam pertanggung jawab tersebut juga tidak lepas dari peran rumah sakit yang melaksanakan pelayanan kesehatan.
Ruli menambahkan "Pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan dan merupakan pihak yang lemah seringkali tidak mendapatkan perlindungan hukum dan advokasi sewajarnya, baik dari pihak rumah sakit ataupun penegak hukum itu sendiri."
Kesulitan pasien secara umum adalah dalam hal memperoleh advokasi seperti sulitnya mencari alat bukti, sulitnya menembus kebisuan para saksi ahli dan sulitnya mekanisme pengadilan.
Untuk itu pasien terancam tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Kasus pembiaran medik yang berdampak pada kecacatan atau kematian kepada pasien menimbulkan dampak hukum yang sangat besar, namun begitu karena ketidaktahuan atau kurang pahamnya pasien dalam sistem pelayanan kesehatan menjadi suatu hal yang biasa saja.
"Seharusnya kejadian seperti harus kita gugat disertai tuntutan ke Pengadilan guna adanya efek jera bagi mereka yang melanggar sumpah profesinya."ujar pengacara muda ini.
Selain melanggar kode etik kebidanan, sanksi ini diberikan karena kasus penelantaran seorang ibu yang hendak melahirkan adalah salah satu bentuk pelanggaran serius.
Dengan kejadian itu, lanjut Ruli meminta semua tenaga kesehatan harus tetap melayani masyarakat dalam kondisi apapun. Sebab, sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya. (nas)