LHOKSEUMAWE (Gemarnew.Com)- Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers merilis pengungkapan empat kasus penyalahgunaan Narkoti di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, konferensi pers tersebut berlangsung di gedung Serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/4/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH kepada sejumlah awak media mengatakan, empat kasus Narkotika tersebut yaitu Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Menurut Kapolres,, dua kasus di Kecamatan Syamtalira Bayu, Banda Baro, Aceh Utara dan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam pengungkapan ini, Polres Lhokseumawe juga membekuk empat tersangka.
"Konferensi pers ini juga sebagai media sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," pungkasnya.(Raj)