Gemarnews.com l Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite I DPD RI kembali memperbaharui Data Validasi Update Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).
Surat pengesahan tersebut tertanda Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi MIP diterima media, Jumat (2/4).
Adapun terkait CDOB di Provinsi Aceh data update terbaru dari Surat yang beredar 28 Maret 2021, menetapkan empat (4) Kabupaten dan dua (2) Kotamadya baru, diantaranya ; Kabupaten Aceh Selatan Jaya, Kabupaten Kepulauan Selaut Besar, Kabupaten Aceh Raya, Kabupaten Aceh Malaka serta Kota Meulaboh dan Kota PantonLabu.
" Data validasi CDOB dibuat menyesuaikan dengan keadaan yang terdapat di Indonesia, sehingga pedoman CDOB selalu mengalami perbaruan mengikuti perkembangan keadaan " ungkap Senator Fachrul Razi.
Alumnus Universitas Indonesia yang juga Senator muda asal Aceh tersebut mengatakan Validasi ini sebagai bentuk kesiapan wilayah tersebut sekiranya kita menimbang mereka jelas serius untuk dimekarkan.
" Pembentukan DOB dengan kualifikasi yang ketat seperti besarnya potensi ekonomi, potensi sosial, hingga potensi budaya suatu daerah " tutupnya. (**)