GEMARNEWS.COM , PIDIE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie akhir-akhir ini menjadi sorotan, hal ini ditenggarai oleh lemahnya fungsi legislatif di Kabupaten penghasil emping meulinjo tersebut.
Zulkifli BI, mahasiswa Administrasi Publik kandidat Doktoral Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung menjadi salah satu yang mempertanyakan mengapa fungsi legislatif di Pidie sama sekali tak nampak.
Ia menambahkan, sesuai amanah Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPRD/DPD dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam Bab ketiga Pasal 77 tentang Fungsi DPRD, yaitu DPRD Kabupaten/Kota selaku lembaga legislatif yang mempunyai fungsi legislation, budgeting dan controling.
"Tugas pokok dan fungsi legislatif sudah cukup jelas. Fungsi utama legislatif yaitu: legislasi (membuat UU), pengganggaran dan pengawasan, tetapi di Pidie, fungsi ini seperti tidak ada," ujar Doli begitu sapaan akrabnya.
Doli menjelaskan, faktor transparansi dan kontrol publik terhadap fungsi DPRK Pidie menjadi penting dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang baik di daerah.
"Dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, anggota DPRK Pidie tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri tanpa kontrol organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, masyarakat daerah pemilihan dan individu-individu yang merasa berkepentingan untuk menjaga uang negara," imbuh pemuda Gintong ini.
"Publik belum melihat kinerja DPRK pidie, dari pertama pelantikan sampai sekarang, seharusnya dengan besaran gaji dan pendapatan mereka setiap bulan sepantasnya masyarakat langsung tersentuh dengan apa yang telah mereka kerjakan," tambahnya.
Ia juga mempertanyaakan berapa qanun yang sudah di sahkan oleh DPRK Pidie.
"Berapa qanun yang telah dibuat dari hasil inisiatif DPRK Pidie? Selain Qanun APBK yang sudah pasti ada setiap tahunnya," tanya Doli.
Dalam keterangannya, Doli merasa kesal terkait fungsi penganggaran yang diamanatkan kepada dewan tetapi hanya disibukkan dengan cerita-cerita pokir anggota. Kemudian ia mempertanyakan apa dampak dari pokir dan feedbacknya bagi masyarakat.
Konon dalam fungsi pengawasan, kita juga tidak tahu sejauh mana DPRK Pidie telah melakukan pengawasan secara efektif terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan pemerintahan dan kebijakan-kebijakannya.
"Rakyat sama sekali tidak merasakan dampak pengawasan dari lembaga legislatif, kapan rakyat mengetahui ketidaksesuaian? Hanya ketika ada temuan dari kejaksaan dan kepolisian. Selain itu tidak ada," sesalnya.