Notification

×

Iklan ok

Aturan Abal-Abal : Birokrasi Pemerintah Aceh Dalam upaya Penangganan Covid-19

Rabu, 12 Mei 2021 | 23.19 WIB Last Updated 2021-05-19T09:33:55Z


Oleh : Elfan Maulana
Mahasiswa USK

Gemarnews.com, Opini - Semenjak pandemi Covid-19 mewabahi dunia tak terkecuali Indonesia. Pemerintah merupakan satu-satunya harapan setiap warga negara, yang dipercayai dapat mengatasi pandemi ini melalui segala kebijakan yang dikeluarkannya.

Di tengah kondisi darurat sekarang ini, pemerintah juga dituntut berpikir secara rasional dalam mengeluarkan segala kebijakan-kebijakan sebagai upaya menangani pandemi ini.

Kebijakan-kebijakan ini juga harus dilaksanakan secara konsisten dan efesien, mengingat seluruh warga negara mengalami dampak dari wabah tersebut.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini dalam artian PSBB masih jauh dari kata sukses. Hal ini dikarenakan jumlah pasien postif serta pasien meninggal semakin bertambah kian harinya.

Presiden Jokowi dalam rapat kabinet yang diselenggarakan pada 18 Juni 2020 menyatakan bahwa dirinya sangat geram atas kinerja para menterinya dalam menanggani wabah pandemi selama ini, pasalnya tidak ada terobosan signifikan yang dilakukan menteri-menterinya dalam upaya penanggulangan covid-19 ini.

Sehingga didalam rapat tersebut, Jokowi mengancam akan melakukan reshuffle kabinet serta membubarkan lembaga yang dinilai lemah dalam menanggulani pandemi ini.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada tanggal 29 Juni 2020 bertempat di Gedung Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyampaikan bahwa peringatan diberikan Jokowi agar para menterinya tidak bekerja seperti biasa dan harus ada terobosan.

Sebab, Jokowi juga sudah sering memperingatkan agar bekerja dengan terobosan baru.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pasca covid-19 beberapa daerah dilabeli macam zona oleh pemerintah, diantaranya zona hijau, kuning dan juga merah.

Zona hijau berarti wilayah tersebut masih aman dari penyebaran wabah dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan normal, tentu dalam keadaan tetap waspada.

Zona kuning ialah wilayah yang mempunyai beberapa kasus penyebaran covid-19, biasanya wilayah ini ditetapkan PSBB parsial.

Sedangkan zona merah ialah wilayah yang penyebarannya diangka yang tinggi, wilayah ini diberlakukan PSBB secara menyeluruh.

Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 24 Mei 2020, mengumumkan bahwa Provinsi Aceh yang merupakan salah satu provinsi dengan label zona hijau sebagai provinsi yang dapat dicontoh oleh provinsi lain dalam menanggani covid-19.

Hal ini tak lain dikarenakan jumlah penambahan kasus covid-19 di Aceh sangat sedikit.

Namun fakta lapangan memperlihatkan bahwa kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Aceh pada pelaksanaanya dinilai sangat tidak konsisten.

Mulai dari penetapan jam malam yang banyak ditentang oleh masyarakat serta hanya berjalan selama sepekan, hingga dibukanya kembali perbatasan Aceh-Sumatera Utara pada 5 Juni 2020 bagi masyarakat yang ingin melewati kedua wilayah itu.

Padahal kondisi wilayah Medan, Sumut pada saat itu masih berada dalam zona merah.

Akibatnya, angka positif covid-19 di Aceh mengalami kenaikan yang tinggi dari sebelum perbatasan dibuka.

Ini menandakan kebijakan yang dibuat seolah-olah hanya lelucon belaka.
Mayoritas pasien yang terjangkit mengaku pernah melakukan perjalan dari wilayah Medan, Sumut.

Sementara itu muncul wacana penutupan kembali perbatasan Aceh-Sumut, terkait hal ini Kasatlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, S. I. K,. M. Si, mengatakan akan berdiskusi kembali dengan pihak terkait atas rencana penutupannya.

Disamping itu, Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan Provinsi Aceh melalui Wali Kota juga turut mengeluarkan beberapa kebijakan dalam mencegah penyebaran covid-19 di Banda Aceh. Mulai dari anjuran memakai masker ketika berpergian hingga penetapan protokol kesehatan di cafe serta warung kopi (warkop) yang berada di wilayah Banda Aceh.

Hingga ancaman penutupan bagi cafe atau warkop yang tidak patuh akan aturan. Namun sangat disayangkan, kebijakan ini yang sering disampaikan di media sosial dianggap hanya sebagai pencitraan belaka, dengan dalih bahwa kota ini juga bertindak atas pendemi yang dimaksud.

Fakta lapangan memperlihatkan mayoritas cafe serta warung kopi yang ada di Banda Aceh tidak ada yang menetapkan protokol kesehatan tersebut. Bahkan pengontrolan atau razia dari pemerintah melalui aparatnya hanya dilakukan di beberapa wilayah yang menjadi pusat keramaian saja, itupun tidak lebih dari jumlah seharusnya jika dikalkulasikan dengan kondisi sekarang ini.

Dikarenakan hal itu, baik Pemerintah Indonesia, provinsi bahkan kota dalam membuat suatu kebijakan haruslah berpikir secara rasional agar kebijakan yang nantinya ditetapkan tidak hanya sebagai pencitraan saja, namun dilaksanakan dengan tepat serta konsisten.

Keselarasan antara aturan dan pelaksanaanya diyakini dapat mengeluarkan bangsa Indonesia ini dari himpitan pandemi covid-19 ini. (**)

×
Berita Terbaru Update