Notification

×

Iklan ok

Begini Ceritanya, Kuli Bangunan Ini Harus Rayakan Lebaran di Penjara

Sabtu, 08 Mei 2021 | 16.03 WIB Last Updated 2021-05-08T09:03:38Z

Gemarnews.com, Medan - Seorang kuli bangunan yang tinggal di Jalan Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di dalam sel tahanan Mapolsek Medan Baru.

Pasalnya, pria berinisial FP (22) tersebut kedapatan memiliki 1 amplop kecil berisikan Narkoba jenis daun Ganja kering, saat disergap personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Sabtu (24/04/2021) kemarin sekira pukul 22.00 WIB.

Guna pengusutan lebih lanjut serta menunggu proses hukumnya, kini tersangka pun harus merayakan hari lebarannya bersama dengan para penghuni sel tahanan di Mapolsek Medan Baru.

“Tersangka FP ini diamankan berkat adanya informasi masyarakat. Lantas, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan ke Jalan Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, “ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH saat ditanya wartawan, Jumat (07/05/2021).

Begitu tiba di lokasi, petugas pun mencurigai gerak-gerik tersangka FP yang membuang sesuatu benda ke jalan. Pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ternyata benda yang dibuang oleh tersangka berupa 1 bungkus kecil berisikan Narkoba jenis daun Ganja kering.

“Dari hasil interogasi, tersangka pun mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja dibelinya dari seorang pengedar Narkoba yang berada di Jalan Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut seharga Rp 20 ribu, “terang Kapolsek Medan Baru ini seraya menjelaskan kalau daun Ganja kering tersebut rencananya akan dikonsumsi oleh tersangka sendiri. (**)

sumber : mimbarrakyat.co.id 
×
Berita Terbaru Update